Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Organda DKI Minta Pembebasan Pajak Kendaraan Umum Selama Covid-19

Insi Nantika Jelita
09/4/2020 21:15
Organda DKI Minta Pembebasan Pajak Kendaraan Umum Selama Covid-19
Angkutan umum sepi penumpang selama wabah covid-19(MI/ANDRI WIDIYANTO)

ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan meniadakan pajak kendaraan umum atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), imbas pandemi Covid-19.

"Kami minta ada pembebasan Biaya BBN-KB dan PKB itu baik pokok maupun tunggakan selama setahun kedepan," ungkap Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (9/4).

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sebutnya, berdampak terpuruknya penghasilan industri angkutan umum.

Sebelum diberlakukan PSBB, Shafruhan menyenut pihaknya mengalami penurunan omzet sebesar 75-100%. Bahkan, untuk moda angkutan pariwisata juga menurun 100%.

"Semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya sehingga tenaga kerja di sektor transportasi terancam di PHK," kata Shafruhan.

Selain itu, Organda DKI juga meminta adanya insentif dengan memberikan bantuan dana langsung (BLT) kepada pekerja, baik ke pengemudi, mekanik dan staf.

Lalu meminta adanya pembebasan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum. Operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta, juga tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya atau sesuai kontrak.

"Kami harap Pemerintah Daerah DKI Jakarta bisa merealisasikan permintaan tersebut," tandas Shafruhan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik