Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Cegah Penularan Covid-19, DKI Bakal Kelola Limbah Masker

Insi Nantika Jelita
09/4/2020 21:02
Cegah Penularan Covid-19, DKI Bakal Kelola Limbah Masker
Warga Jakarta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah(Antara/Muhammad Adimaja)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Limbah B3 adalah limbah dengan karakteristik tertentu, yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan saat ini masyarakat yang memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai meningkat.

Hal itu menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.

Sampah jenis tersebut, ungkap Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

Baca juga : Anies Masih Bolehkan Ojek Angkut Penumpang, YLKI: Kontraproduktif

“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” ujar Andono dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (9/4).

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” jelas Andono.

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Andono menyebut, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 bisa berbahaya lantaran dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik