Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PSBB Diumumkan Malam ini, Anies Tunggu Kemenkes soal Nasib Ojol

Cindy Ang
09/4/2020 20:27
PSBB Diumumkan Malam ini, Anies Tunggu Kemenkes soal Nasib Ojol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Susanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan peraturan gubernur (pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diumumkan malam ini.

Anies mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengoperasian ojek online (ojol).

"Karena dalam aturan Menteri Kesehatan dikatakan bahwa ojol itu boleh melayani pengantaran barang tapi bukan pengantaran orang. Nah kita tunggu, begitu dapat kita keluarkan," kata Anies di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Percepat PSBB Penyangga Jakarta

Anies menekankan aturan PSBB akan sama seperti aturan pembatasan yang telah dilakukan selama tiga minggu di Ibu Kota. Hanya saja ada beberapa penekanan terkait sektor yang masih boleh beraktivitas, pembatasan kendaraan umum dan pribadi hingga penegakan hukum terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.

"Prinsipnya semua kegiatan di luar rumah ditiadakan. Masyarakat dilarang keluar kecuali penting atau pokok. Intinya kita di rumah selama 14 hari ke depan," ucap Anies.

Baca juga: PSBB di Jakarta, Grab Minta Tetap Bisa Beroperasi Normal

Setelah Pergub PSBB diumumkan, kata Anies, Pemprov DKI bakal langsung menyosialisasikan aturan tersebut lewan berbagai media. Baik melalui media sosial, media massa hingga sosialisasi langsung oleh Camat, Lurah, RT dan RW.

"Nanti sosialisasi juga dengan bahasa yang lebih mudah. Bukan bahasa hukum," kata Anies. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik