PSBB di Jakarta, Grab Minta Tetap Bisa Beroperasi Normal

Despian Nurhidayat
09/4/2020 20:19
PSBB di Jakarta, Grab Minta Tetap Bisa Beroperasi Normal
Pengemudi ojek online(Antara )

JELANG penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4), penyedia jasa transportasi online belum memiliki kejelasan terkait pelarangan ojek online untuk membawa penumpang.

Hal ini tecermin dari pernyataan dua aplikator jasa transportasi online ternama di Indonesia yakni Gojek dan Grab.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Percepat PSBB Penyangga Jakarta

Ketika dihubungi oleh Media Indonesia, kedua aplikator tersebut belum memiliki kejelasan untuk mematikan fitur angkut penumpang mereka.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya para pemerintah daerah yang nantinya akan mengatur kebijakan PSBB di daerah masing-masing," ungkap Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, Kamis (9/4).

Baca juga: Meski Ada Wabah Korona, Pendaftar Izin UMK Tetap Tinggi

Aplikator asal Singapura tersebut masih saja berharap pejabat daerah dapat memberikan izin kepada mitra Grab untuk tetap beroperasi normal. Bahkan pihaknya menambahkan embel-embel untuk mengantarkan konsumen ke rumah sakit atau swalayan.

Hal yang sama pun terjadi pada Gojek yang juga belum memiliki kejelasan akan menutup fitur yang sudah jelas-jelas melanggar Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) 9/2020 dan juga UU (Undang-Undang) 6/2018 mengenai karantina wilayah.

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan PSBB ini," pungkas Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya