Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jelang PSBB, Anies Gelar Koordinasi dengan Jabar dan Banten

Putri Anisa Yuliani
08/4/2020 23:31
Jelang PSBB, Anies Gelar Koordinasi dengan Jabar dan Banten
Pengendara motor melintas di kolong jembatan Semanggi di kawasan jalan protokol Jakarta(MI/Ramdani)

JELANG penerapan resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang menjadi kawasan episenter covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelar koordinasi lintas wilayah administrasi dengan pemerintah daerah kawasan penyangga DKI Jakarta, yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, beserta Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupatennya.

“Kita koordinasi terkait dengan PSBB, kenapa? Karena memang kawasan ini menjadi satu episenter dan perlu ada sinkronisasi langkah, jadi apa yang kita kerjakan adalah pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan itu juga nanti menjadi rujukan supaya kita punya pola yang sama,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Anies, dalam koordinasi yang telah dilakukan, Pemprov DKI juga menjelaskan mengenai Pergub yang nantinya akan mengatur detail PSBB di Ibu Kota.

Pergub tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk daerah sekitar DKI Jakarta dalam menyusun regulasi terkait PSBB di daerah masing-masing.

“Mudah-mudahan ini (terkait Pergub PSBB di Jakarta) segera tuntas dan masyarakat memiliki pedoman yang sama. Jadi insya allah kita dalam waktu dekat bisa membagikan detail dalam pergubnya,” ungkapnya.

Baca juga : Anies: Jika Warga Patuh, Covid-19 Insya Allah Bisa Dikendalikan

Lebih lanjut, Anies memaparkan, bahwa Pergub PSBB yang telah selesai disusun, masih menunggu finalisasi dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan operasional ojek online.

“Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar.” jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ketentuan ojek online akan diumumkan kemudian.

“Karena ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang dan kita sudah berkordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya. Karena itu kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama,” tandasnya.

Ia turut meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB yang secara resmi akan diberlakukan Jumat (10/4).

"Intinya bukan program pemerintah untuk pemerintah. Intinya ini adalah program perlindungan untuk semua warga negara. Dan ini dilakukan untuk memastikan kita semua bisa selamat. Lihatlah inti utama pembatasan ini, apakah nyaman? Tentu tidak. Apakah memudahkan? Situasinya sulit, tapi bila kita kerjakan akan baik. Jadi kita akan sosialsiasikan, jelaskan sebaik-baiknya," tutup Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik