Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anies Didesak Segera Terbitkan Landasan Hukum Kuat Soal PSBB

Insi Nantika Jelita
07/4/2020 15:25
Anies Didesak Segera Terbitkan Landasan Hukum Kuat Soal PSBB
Suasana di stasiun Tanah Abang Jakarta yang biasanya sangat ramai kini sepi (2/4)(MI/Susanto)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P. Nugroho mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk menerbitkan landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan itu, katanya, harus dibuat rinci soal kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI.

"Termasuk penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PSBB," kata Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (7/4).

Anies dengan Kepala Daerah area penyangga, diminta untuk melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat keluar masuk wilayah, mengingat Ibu Kota menjadi episentrum kasus positif covid-19 nasional.

Baca juga: Punya Wagub, PSI: Anies Jangan Lagi "One Man Show"

Menurut Teguh, setiap kebijakan secara rinci dan detail itu harus diumumkan kepada publik untuk menghindari kegaduhan serta kepanikan. Selain itu, tujuannya agar kebijakan itu juga mendapatkan dukungan dari publik termasuk dari sektor swasta.

Terhadap kebijakan tersebut, Teguh menegaskan, aparat penegak hukum turut andil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendukung kebijakan selama pelaksanaan PSBB.

"Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSBB," jelas Teguh.

Ombudsman, lanjutnya, harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan bila didapati potensi maladmnistrasi serta indikasi inefektivitas pelaksanaan PSBB baik dari segi metode, kebijakan atau penggunaan kewenangan oleh pihak seperti Pejabat Publik.

“Kami mendukung setiap kebijakan yang dilakukan, namun di sisi lain kami juga akan mengawasi pelaksanaannya sebagaimana amanat Undang-Undang serta demi kepentingan masyarakat umum,” tandas Teguh. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya