Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Kepri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/3/2020 19:32
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Kepri
Narkoba(Ilustasi)

SUBDIT II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tangkap tiga kurir narkoba jenis sabu.

Ketiganya yang berinisial JU alias S (52), MZ (22) dan LOS (48) ditangkap dengan barang bukti dengan barang bukti sabu sebanyak 27 kilogram di pulau Sumpat, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan kurir merupakan hasil pengembangan dari tersangka EM yang ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu pada 19 Juli 2019 silam.

Tersangka EM memberikan keterangan bahwa nantinya akan datang sabu dari Malaysia yang diterima JU.

Nana menjelaskan, diiketahui JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam, pada Senin (2/3).

Esoknya, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan.

Kedua target tersebut memindahkan kapal pancing warna hijau ke Tanjung Pinang, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut, pada Senin (9/3).

Setelah mendapat informasi, Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono berangkat menggunakan speedboat dari Malaysia - Bintan - Tanjung Pinang - Belitung - Jakarta.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.

"Pada Sabtu (21/3), Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, ditemukan Barang Bukti 2 Galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kilogram," ungkap Nana, Jumat (27/3).

JU memberikan keterangan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta bersama MZ dan LOS dengan pancing hijau.

Ketiganya pun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya