Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji dampak tutupnya berbagai tempat usaha sebagai dampak mewabahnya virus korona atau Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menutup 14 jenis tempat wisata dan hiburan untuk mencegah penularan covid-19. Penutupan dilakukan pada 23 Maret hingga 5 April mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini Pemprov DKI tengah membahas pengurangan pajak usaha lintas sektor untuk meringankan beban pengusaha yang usahanya tutup akibat covid-19.
"Semua lagi dibahas. Bukan cuma pajak hiburan, tapi insentif untuk industri pariwisata secara keseluruhan," kata Cucu saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/3).
Baca juga: DKI Sebut Sudah 90% Tempat Hiburan di Jakarta Tutup Sementara
Sementara itu, terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) untuk keringanan bunga pinjaman bank selama penutupan tempat hiburan, Cucu mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ia berharap Kemenparekraf akan berkomunikasi dengan OJK sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan perbankan.
"Kalau yang bunga pinjaman itu ranahnya OJK. Kita juga sudah komunikasikan via Kemenparekraf," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Aspija Hana Suryani tidak keberatan tempat hiburan tutup selama wabah covid-19 belum berakhir. Namun, ia meminta agar ada insentif berupa keringanan pajak dan insentif lainnya. "Ini hanya bisa dilakukan atas seizin pemerintah pusat, yakni penghentian bunga bank selama operasi ditutup," kata Hana.
Menurutnya, banyak bisnis dan usaha-usaha tempat hiburan yang ditopang pinjaman bank. "Hingga saat ini, tidak ada kebijakan keringanan bunga bank selama tempat usaha tutup," tukasnya.
Pemprov DKI, imbuh Hana, perlu meminta kepada pemerintah pusat agar memberi mandat ke perbankan untuk menghentikan bunga pinjaman usaha yang berhenti akibat covid-19.
"Pinjaman bank untuk modal usaha itu tidak dihitung bunganya. Disetop dua minggu itu misalnya," ungkapnya. (OL-14)
JELANG batas waktu pelaporan 31 Maret 2026, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terlihat meningkat.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved