Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji dampak tutupnya berbagai tempat usaha sebagai dampak mewabahnya virus korona atau Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menutup 14 jenis tempat wisata dan hiburan untuk mencegah penularan covid-19. Penutupan dilakukan pada 23 Maret hingga 5 April mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini Pemprov DKI tengah membahas pengurangan pajak usaha lintas sektor untuk meringankan beban pengusaha yang usahanya tutup akibat covid-19.
"Semua lagi dibahas. Bukan cuma pajak hiburan, tapi insentif untuk industri pariwisata secara keseluruhan," kata Cucu saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/3).
Baca juga: DKI Sebut Sudah 90% Tempat Hiburan di Jakarta Tutup Sementara
Sementara itu, terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) untuk keringanan bunga pinjaman bank selama penutupan tempat hiburan, Cucu mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ia berharap Kemenparekraf akan berkomunikasi dengan OJK sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan perbankan.
"Kalau yang bunga pinjaman itu ranahnya OJK. Kita juga sudah komunikasikan via Kemenparekraf," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Aspija Hana Suryani tidak keberatan tempat hiburan tutup selama wabah covid-19 belum berakhir. Namun, ia meminta agar ada insentif berupa keringanan pajak dan insentif lainnya. "Ini hanya bisa dilakukan atas seizin pemerintah pusat, yakni penghentian bunga bank selama operasi ditutup," kata Hana.
Menurutnya, banyak bisnis dan usaha-usaha tempat hiburan yang ditopang pinjaman bank. "Hingga saat ini, tidak ada kebijakan keringanan bunga bank selama tempat usaha tutup," tukasnya.
Pemprov DKI, imbuh Hana, perlu meminta kepada pemerintah pusat agar memberi mandat ke perbankan untuk menghentikan bunga pinjaman usaha yang berhenti akibat covid-19.
"Pinjaman bank untuk modal usaha itu tidak dihitung bunganya. Disetop dua minggu itu misalnya," ungkapnya. (OL-14)
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved