Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Usaha Tutup karena Covid-19, Pemprov DKI Kaji Keringanan Pajak

Putri Anisa Yuliani
26/3/2020 10:40
Usaha Tutup karena Covid-19, Pemprov DKI Kaji Keringanan Pajak
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang stiker tempat usaha ditutup sementara di Kemang, Jakarta(MI/Fransisco Carollio )

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji dampak tutupnya berbagai tempat usaha sebagai dampak mewabahnya virus korona atau Covid-19.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menutup 14 jenis tempat wisata dan hiburan untuk mencegah penularan covid-19. Penutupan dilakukan pada 23 Maret hingga 5 April mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini Pemprov DKI tengah membahas pengurangan pajak usaha lintas sektor untuk meringankan beban pengusaha yang usahanya tutup akibat covid-19.

"Semua lagi dibahas. Bukan cuma pajak hiburan, tapi insentif untuk industri pariwisata secara keseluruhan," kata Cucu saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/3).

Baca juga: DKI Sebut Sudah 90% Tempat Hiburan di Jakarta Tutup Sementara

Sementara itu, terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) untuk keringanan bunga pinjaman bank selama penutupan tempat hiburan, Cucu mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ia berharap Kemenparekraf akan berkomunikasi dengan OJK sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan perbankan.

"Kalau yang bunga pinjaman itu ranahnya OJK. Kita juga sudah komunikasikan via Kemenparekraf," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Aspija Hana Suryani tidak keberatan tempat hiburan tutup selama wabah covid-19 belum berakhir. Namun, ia meminta agar ada insentif berupa keringanan pajak dan insentif lainnya. "Ini hanya bisa dilakukan atas seizin pemerintah pusat, yakni penghentian bunga bank selama operasi ditutup," kata Hana.

Menurutnya, banyak bisnis dan usaha-usaha tempat hiburan yang ditopang pinjaman bank. "Hingga saat ini, tidak ada kebijakan keringanan bunga bank selama tempat usaha tutup," tukasnya.

Pemprov DKI, imbuh Hana, perlu meminta kepada pemerintah pusat agar memberi mandat ke perbankan untuk menghentikan bunga pinjaman usaha yang berhenti akibat covid-19.

"Pinjaman bank untuk modal usaha itu tidak dihitung bunganya. Disetop dua minggu itu misalnya," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya