Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian mulai melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap remaja berusia 15 tahun yang diduga membunuh bocah APA, 5, di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta Timur. Apabila pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa, proses hukum tidak dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus secara terpisah, kemarin.
"Enggak boleh dihukum. Tapi, kan kita masih dalami semuanya, ke psikolog, psikiater. Karena anak ini kan membunuh. Selain itu, polisi juga harus membuktikan bahwa memang remaja itu benar-benar membunuh tetangganya sendiri, meskipun dia sudah ngaku," kata Yunus.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada empat asas yang digunakan dalam menangani kasus tersebut. Pertama, asas praduga tak bersalah, anak sebagai korban, harus didam-pingi orangtua, pengacara, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Keempat, tahanannya berbeda dengan orang dewasa, pelaku akan dipisahkan, biasanya dititipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Terpisah, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, kasus remaja pembunuh bocah 5 tahun itu cukup pelik dan menghadirkan tantangan ekstra bagi penyidik.
"Secara teori klasik, teori belajar sosial, apa pun yang dilihat manusia, memang mendorongnya untuk melakukan hal serupa. Namun, peristiwa keji tersebut tidak akan terjadi apabila manusia memiliki jiwa sosial yang tinggi. Tidak setiap orang yang menonton tayangan kekerasan lantas menjadi pelaku kekerasan," tambahnya.
Psikolog dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu berharap media tidak mengekspos pelaku secara berlebihan. Ia khawatir dampaknya bisa menginspirasi anak-anak lain.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, terdapat empat kondisi yang bercampur pada diri anak dengan perilaku tersebut, yakni impulsivity, aggression, manipulativeness, dan defiant.
"Hukuman yang akan diberikan kepada anak juga harus dengan pertimbangan sematang mungkin. Pasalnya, studi kekinian di bidang psikologi dan neuroscience justru memandang, anak dengan tabiat callous unemotional--sebutan lazim bagi anak berkepribadian psikopat--tidak laik dihukum. Program rehabilitasi psikis dan sosial pun belum ada yang benar-benar memberikan faedah yang positif," papar Reza. (Tri/Ata/X-7)
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved