Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Bank Indonesia bersama Polri memusnahkan uang rupiah palsu sebanyak 50.087 lembar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 01/Pen.Mus.Pit/2019/PN.Jakarta.Selatan terkait pemusnahan uang rupiah palsu sesuai amanat undang-undang.
"Saat ini kita akan melakukan pemusnahan uang rupiah palsu sebanyak 50.087 lembar. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sampai Rp 100. Ini hasil temuan dari proses pengelolaan uang dan hasil klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI dalam periode 2017 hingga awal 2018," ungkap Deputi Direktur Departemen Pengendalian Uang Bank Indonesia, Yudi Harimurti, di Jakarta, Rabu (26/2).
Pada 2019, hanya ditemukan delapan uang rupiah palsu per satu juta uang rupiah yang diedarkan. Angka tersebut menunjukan adanya penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2018 atau turun 3 part.
Baca juga: BI Kaltim Sita Uang Palsu Senilai Rp94,1 Juta Sepanjang 2018
Selain itu, lanjut Yudi, kasus pengedaran uang rupiah palsu juga terbilang cukup rendah. Itu dibandingkan dengan mata uang negara lain, seperti dolar, poundsterling atau euro, yang tingkat pemalsuannya mencapai ratusan per satu juta.
"Kita berupaya menanggulangi rupiah palsu dari sisi preventif melalui penguatan konsep pengaman, kemudian sosialisasi dan edukasi. Juga mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang, bekerja sama dengan penegak hukum," imbuh Yudi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pemusnahan uang rupiah palsu merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum, yang sudah diputuskan pengadilan. Uang rupiah palsu merupakan hasil temuan di wiliayah Jabodetabek.
"Ini berasal dari uang rupiah palsu hasil klarifikasi dari masyarakat ke BI, uang rupiah palsu temuan perbankan dari setoran masyarakat dan uang rupiah palsu temuan Bank Indonesia, dari hasil setoran masyarakat dan perbankan," terang Daniel.
Baca juga: Jajan Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Sejumlah uang rupiah palsu diserahkan Bank Indonesia kepada Bareskrim Polri setiap bulan. Tepatnya setelah Bank Indonesia melakukan penelitian dan menyatakan uang tersebut palsu. Begitu mendapat laporan dari bank sentral, kepolisian memiliki wewenang melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti hal tersebut, hingga mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan.
"Pemusnahan akan dilakukan dengan meminta penetapan dan persetujuan dari pengadilan tinggi. Sehingga, Bareskrim Polri mangajukan untuk melakukan pemusnahan dengan menggunakan fasilitas Bank Indonesia," pungkasnya.
Rincian uang palsu yang dimusnahkan ialah 19.026 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 28.823 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1.534 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 550 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 146 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan masing-masing 3 lembar uang pecahan Rp 500 dan Rp 100.(OL-11)
GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan berdasar kajian kondisi perekonomian sepanjang 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran 4,7%-5,5%.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Thomas Djiwandono mengaku tidak pernah ada pembahasan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan dirinya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meninggalkan sikap wait and see atau bereaksi menunggu terhadap dinamika pasar.
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bank sentral melakukan intervensi di pasar keuangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan masih terbuka peluang penurunan lanjutan suku bunga acuan atau BI Rate pada tahun ini.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved