Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Jakarta 2026 via PINTAR BI

Media Indonesia
25/2/2026 07:46
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Jakarta 2026 via PINTAR BI
Penukaran kas keliling(ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.)

MENJELANG Hari Raya Idulfitri 1447 H, Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri). Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan uang layak edar (pecahan baru), pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui platform PINTAR BI di pintar.bi.go.id atau memanfaatkan kas keliling.

Jadwal Pendaftaran & Penukaran (Tahap II)

Berdasarkan pembaruan terkini, BI melakukan penyesuaian jadwal untuk wilayah Pulau Jawa guna mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat:

  • Pembukaan Pendaftaran: Selasa, 24 Februari 2026 (Mulai pukul 08.00 WIB).
  • Periode Penukaran Fisik: 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

Lokasi Penukaran di Jakarta

BI menyediakan beberapa titik strategis di Jakarta untuk memudahkan akses masyarakat:

Jenis Layanan Lokasi Waktu
Layanan Terpadu (Hub) GBK Basketball Hall, Senayan 12–15 Maret 2026
Kas Keliling Pasar Pasar Senen, Pasar Palmerah, Pasar Koja, Pasar Minggu Sesuai jadwal di PINTAR BI

Rincian Paket Penukaran (Maksimal Rp5,3 Juta)

Pada tahun 2026, BI meningkatkan batas maksimal penukaran menjadi Rp5.300.000 per orang dengan rincian paket sebagai berikut:

  • Pecahan Rp50.000: Maksimal Rp2.500.000 (50 lembar)
  • Pecahan Rp20.000: Maksimal Rp1.000.000 (50 lembar)
  • Pecahan Rp10.000: Maksimal Rp1.000.000 (100 lembar)
  • Pecahan Rp5.000: Maksimal Rp500.000 (100 lembar)
  • Pecahan Rp2.000: Maksimal Rp200.000 (100 lembar)
  • Pecahan Rp1.000: Maksimal Rp100.000 (100 lembar)
PENTING: Penukaran tidak melayani sistem go-show. Anda wajib membawa KTP asli, bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR (digital/cetak), dan uang yang telah disusun rapi sesuai pecahan.

Cara Daftar via PINTAR BI

  1. Akses laman pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih Provinsi (DKI Jakarta) dan tentukan lokasi serta waktu yang tersedia.
  4. Isi data diri (NIK, Nama, Nomor Telepon, Email).
  5. Tentukan jumlah pecahan yang ingin ditukar (maksimal Rp5,3 juta).
  6. Simpan bukti pemesanan (kode booking).

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya