Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Hari Raya Idulfitri 1447 H, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar bagi masyarakat Jakarta dengan sistem yang lebih tertib dan aman melalui aplikasi PINTAR BI.
Berdasarkan keterangan resmi Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, per Februari 2026, nilai maksimal penukaran uang baru ditingkatkan menjadi Mata Uang Rupiah 5.300.000 per orang. Kenaikan ini merespons proyeksi meningkatnya aktivitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga selama periode Lebaran 2026.
Untuk menghindari antrean panjang, BI membagi pendaftaran kuota dalam dua tahap melalui situs pintar.bi.go.id:
Tahapan Jadwal Pendaftaran (Online) Periode Penukaran (Fisik) Tahap I Mulai 13 Februari 2026 (14.00 WIB) 18-27 Februari 2026 Tahap II Mulai 26 Februari 2026 (08.00 WIB) 28 Februari -15 Maret 2026
Bagi warga DKI Jakarta, layanan penukaran difokuskan pada beberapa titik utama untuk memudahkan akses:
Informasi Penting: Penukaran di lokasi Kas Keliling dan Layanan Terpadu wajib membawa bukti pemesanan digital/cetak dari aplikasi PINTAR. Petugas tidak melayani masyarakat yang datang langsung tanpa reservasi (No Go-Show).
Berikut langkah-langkah melakukan reservasi kuota penukaran:
Tidak. Layanan penukaran uang melalui Bank Indonesia dan perbankan resmi adalah gratis. Anda hanya menukarkan uang lama dengan nominal yang sama dengan uang baru yang diterima.
Masyarakat disarankan untuk memantau situs secara berkala, terutama pada pembukaan Tahap II tanggal 26 Februari 2026. Selain itu, Anda bisa mencoba melakukan penukaran langsung di kantor cabang bank umum terdekat sesuai ketersediaan stok mereka.
Boleh. Jumlah Rp5,3 juta adalah batas maksimal. Anda dapat menyesuaikan jumlah lembar pecahan yang diinginkan selama tidak melebihi batas paket per pecahan yang ditentukan BI. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved