Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Tukar Uang Baru BI 2026 Apa Bisa Diwakilkan? Simak Aturan Tegas dan Jadwal Terbarunya

Media Indonesia
25/2/2026 07:58
Tukar Uang Baru BI 2026 Apa Bisa Diwakilkan? Simak Aturan Tegas dan Jadwal Terbarunya
Ilustrasi.(. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.)

BANK Indonesia (BI) menyelenggarakan program penukaran uang baru 2026. Pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat adalah: "Apakah penukaran uang baru bisa diwakilkan?"

Berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia untuk tahun 2026, proses penukaran uang baru melalui layanan Kas Keliling TIDAK DAPAT DIWAKILKAN kepada pihak lain. Identitas yang tertera pada bukti pemesanan di aplikasi PINTAR atau kunjungi platform pintar.bi.go.id yang mana harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa saat hadir di lokasi.

PENTING: Pemilik KTP wajib hadir secara fisik. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi uang baru merata dan mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

Syarat Wajib Penukaran Uang Baru BI 2026

Agar proses penukaran Anda tidak ditolak oleh petugas di lapangan, pastikan membawa dokumen berikut:

  • KTP Asli: Bukan fotokopi atau foto di ponsel. Petugas akan melakukan verifikasi wajah dan identitas.
  • Bukti Pemesanan: Berupa QR Code yang didapat dari situs pintar.bi.go.id (bisa dicetak atau ditunjukkan via ponsel).
  • Uang Tunai Pas: Siapkan uang yang akan ditukar dalam keadaan rapi, tidak dilipat, dan sudah dikelompokkan sesuai pecahannya.

Jadwal Pemesanan Periode II (Terbaru)

Bank Indonesia telah memajukan jadwal pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa guna menghindari kepadatan sistem. Berikut rinciannya:

Wilayah Mulai Pemesanan Periode Penukaran
Pulau Jawa 24 Februari 2026 (08.00 WIB) 28 Februari – 15 Maret 2026
Luar Pulau Jawa 27 Februari 2026 (08.00 WIB) 28 Februari – 15 Maret 2026

Batas Maksimal Penukaran

Pada tahun 2026, BI meningkatkan limit penukaran menjadi Rp5.300.000 per orang. Masyarakat dapat memilih paket pecahan sebagai berikut:

  • Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
  • Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
  • Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
  • Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar (Rp500.000)
  • Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar (Rp200.000)
  • Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar (Rp100.000)

Bagaimana jika saya berhalangan hadir pada jadwal yang sudah dipilih?
Bukti pemesanan Anda akan dinyatakan hangus. Namun, Anda diperbolehkan melakukan pemesanan ulang untuk jadwal atau lokasi lain selama kuota masih tersedia di aplikasi PINTAR BI.

Apakah bisa menukar tanpa daftar online?
Tidak bisa. Layanan Kas Keliling hanya melayani masyarakat yang sudah memiliki bukti pemesanan resmi dari sistem PINTAR BI.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya