Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah

(Tri/Hld/J-2)
12/2/2020 22:30
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah
KASUS MAFIA TANAH: Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (ketiga kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri)( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Polda Metro Jaya meng-ungkap sindikat mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat hak milik dan KTP-E. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya Diah alias Ayu (DPO), Raden Handi alias Adri alias Notaris Idham, Dimas Okgi Saputra, dan Bugi Martono.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban yang bernama Indra Hoesein berniat menjual rumahnya pada Januari 2019. Lalu tersangka Diah datang ke rumah korban dengan modus ingin membeli rumah. "Dalam hal ini para tersangka sudah menyiapkan calon pembeli rumah, notaris fiktif, orang untuk memalsukan buku sertifikat, termasuk orang yang disuruh untuk mengecek sertifikat tanah ke BPN," kata Nana di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Para tersangka mencari keuntungan dengan menjaminkan sertifikat tanah milik korban kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran. "Kerugian Rp85 miliar merupakan gabungan dari harga rumah sama bridging sekitar Rp11 miliar. Jadi kerugiannya bukan hanya dari (harga) rumah," ujarnya. (Tri/Hld/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya