Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Terpidana Jadi Dirut Trans-Jakarta, Ombudsman akan Panggil Anies

Insi Nantika Jelita
28/1/2020 06:30
Terpidana Jadi Dirut Trans-Jakarta, Ombudsman akan Panggil Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan maladministrasi penunjukkan terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama (dirut) PT Trans-Jakarta.

Donny diangkat menjadi dirut pada Kamis (23/1) lalu diberhentikan Gubernur Anies Baswedan pada Senin (27/1) karena masalah hukum tersebut.

"Kami tetap lakukan pemanggilan. Kami ingin tahu proses sebenarnya ketika yang bersangkutan sampai lolos jadi Dirut Trans-Jakarta, prosesnya bagaimana," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD). PT Trans-Jakarta merupakan bagian dari BUMD Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pencopotan Donny dari Dirut TransJakarta

Melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan, yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.

Dengan demikian, menurut Teguh, atas kewenangan yang dimiliki Anies tersebut seharusnya tim seleksi lebih berhati-hati menelusuri latar belakang calon pejabat BUMD.

"Panggilan atau pemeriksaan keterangan dari BP BUMD untuk diketahui keseluruhan proses yang terjadi di sana. Kami harap ke depan enggak terjadi lagilah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD," terang Teguh.

Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan alasan Gubernur Anies menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT.Trans-Jakarta saat menyandang status sebagai terpidana kasus penipuan.

Menurut Prasetyo, akar permasalahan ada dalam Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN dan Perusahaan Patungan yang ditandatangani Anies.

"Pergub kan yang yang buat dia (Anies). Kalau salah ya namanya manusia, enggak luput dari kesalahan, begitu juga saya. Tapi kalau bisa diperbaiki kenapa tidak? Harus dengerinlah (masukan) semua orang. Jangan dia bekerja sendiri," tukas Prasetyo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya