Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan maladministrasi penunjukkan terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama (dirut) PT Trans-Jakarta.
Donny diangkat menjadi dirut pada Kamis (23/1) lalu diberhentikan Gubernur Anies Baswedan pada Senin (27/1) karena masalah hukum tersebut.
"Kami tetap lakukan pemanggilan. Kami ingin tahu proses sebenarnya ketika yang bersangkutan sampai lolos jadi Dirut Trans-Jakarta, prosesnya bagaimana," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD). PT Trans-Jakarta merupakan bagian dari BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pencopotan Donny dari Dirut TransJakarta
Melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan, yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.
Dengan demikian, menurut Teguh, atas kewenangan yang dimiliki Anies tersebut seharusnya tim seleksi lebih berhati-hati menelusuri latar belakang calon pejabat BUMD.
"Panggilan atau pemeriksaan keterangan dari BP BUMD untuk diketahui keseluruhan proses yang terjadi di sana. Kami harap ke depan enggak terjadi lagilah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD," terang Teguh.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan alasan Gubernur Anies menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT.Trans-Jakarta saat menyandang status sebagai terpidana kasus penipuan.
Menurut Prasetyo, akar permasalahan ada dalam Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN dan Perusahaan Patungan yang ditandatangani Anies.
"Pergub kan yang yang buat dia (Anies). Kalau salah ya namanya manusia, enggak luput dari kesalahan, begitu juga saya. Tapi kalau bisa diperbaiki kenapa tidak? Harus dengerinlah (masukan) semua orang. Jangan dia bekerja sendiri," tukas Prasetyo. (OL-1)
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved