Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ombudsman Apresiasi Pencopotan Donny dari Dirut TransJakarta

Insi Nantika Jelita
27/1/2020 22:58
Ombudsman Apresiasi Pencopotan Donny dari Dirut TransJakarta
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya teguh P Nugroho(MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho memberikan apresiasi terhadap putusan Gubernur Anies Baswedan yang mencopot Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Ombudsman menyebut Anies telah lakukan maladministrasi karena telah menunjuk Donny yang menjadi terpidana kasus penipuan.

"Kami apresiasi itu sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD. Kami harap kedepan enggak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/1).

PT Transjakarta merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan, yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.

Dengan demikian, menurut Teguh, atas kewenangan yang dimiliki Anies tersebut seharusnya tim seleksi lebih berhati-hati dalam menelusuri latar belakang calon pejabat BUMD.

"Berdasarkan pergub itu beberapa calon pejabat BUMD ditunjuk dan diberi rekomendasi oleh gubernur. Harusnya (dilacak) track record yang bersangkutan. Jadi masalah kenapa Badan Pembinaan BUMD sampai gagal tracking dia (Donny)," jelas Teguh.

Baca juga : Pemprov Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Teguh mengatakan tim seleksi pemilihan pejabat BUMD seharusnya mengecek dengan detail latar belakang si calon tersebut. Ia menyebut perlu ada syarat misalnya seperti surat keterangan kalau calon pejabat itu bebas dari tindakan hukum atau pidana dari pengadilan.

"Itu kan mudah dilakukan. Enggak mungkin berbohong karena kan sistemnya sudah online di pengadilan. Nah kenapa enggak jadi salah satu syarat itu," kata Teguh.

"Selain itu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) ada Pengadilan Tinggi, ada kejaksaan. Kan bisa minta (cari) info ke mereka juga, minta bantuan untuk melacak para kandidat. Kenapa enggak dilakukan gitu?" tukasnya.

Donny ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri. Donny baru tiga hari menjabat sebagai Dirut TransJakarta sebelum kasusnya mencuat ke publik dan akhirnya dicopot.

Donny diketahui terjerat kasus penipuan, Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, Donny bersama terdakwa lainnya diputus bersalah dalam kasus penipuan terhadap Direktur Lorena Transport Gusti Terkelon Soerbakti.

Putusan kasasi MA memperberat vonis hukuman Donny jadi 2 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya