Dewan Berjanji Anggaran Cair, Wagub DKI Beres

Suryani Wandari Putri
20/1/2020 08:00
Dewan Berjanji Anggaran Cair, Wagub DKI Beres
Ketua DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono(ANTARA/Arindra Meodia)

DEWAN Perwakilan Rakyat DKI Jakarta kembali berjanji pemilihan wakil gubernur (wagub) akan dilaksanakan setelah anggaran cair. Sebelumnya, mereka berjanji setelah pembahasan APBD 2020 selesai. Lalu, datang banjir dan berjanji lagi setelah penanganan banjir kelar. Kini, mereka kembali berjanji setelah APBD cair.

Ketua DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan anggaran 2020 telah selesai dan tak ada masalah meskipun tidak ada wagub. "Anggaran 2020 sudah clear dengan angka Rp87,95 triliun. Kemendagri sudah menyetujui, tinggal Pemprov yang menjalankan. Jadi, tidak ada masalah tanpa wagub," kilah Gembong yang dihubungi, kemarin.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta S Andyka. Menurut dia, proses pemilihan menjadi terkesan lama karena dalam waktu 1 tahun 8 bulan itu, DKI mengurusi program lain seperti pileg dan pilpres hingga menunggu kelengkapan dewan. Kini setelah anggaran 2020 beres, prioritas selanjutnya ialah pemilihan wagub.

Namun, Andyka berdalih lagi, pemilihan wagub itu pun tak serta-merta mudah dilakukan karena pihaknya menunggu anggaran 2020 cair. "Kita butuh anggaran untuk bentuk panlih (panitia pemilihan) dan membawanya ke (rapat) paripurna. Sekarang kan anggarannya belum cair semua," ungkap dia.

Sebelumnya, dewan sudah berjanji juga pembentukan panlih Wagub DKI bakal dikebut. Itu disebabkan sudah ada kader dari dua partai pendukung, Gerindra dan PKS, yang diajukan.

Saat ini Gerindra dan PKS sudah memegang masing-masing satu nama yang akan didiskusikan untuk menjadi Wagub DKI Jakarta. "Namanya sudah mengerucut, tinggal kita duduk bersama lagi. Lalu kirimkan satu nama untuk dibawa ke (rapat) paripurna. Komunikasi politik bukan hanya dengan PKS, tapi juga dengan Fraksi lain," jelas Andyka.

Lamanya Gubernur Anies tanpa wagub membuat Michael, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. (Wan/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya