Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat DKI Jakarta kembali berjanji pemilihan wakil gubernur (wagub) akan dilaksanakan setelah anggaran cair. Sebelumnya, mereka berjanji setelah pembahasan APBD 2020 selesai. Lalu, datang banjir dan berjanji lagi setelah penanganan banjir kelar. Kini, mereka kembali berjanji setelah APBD cair.
Ketua DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan anggaran 2020 telah selesai dan tak ada masalah meskipun tidak ada wagub. "Anggaran 2020 sudah clear dengan angka Rp87,95 triliun. Kemendagri sudah menyetujui, tinggal Pemprov yang menjalankan. Jadi, tidak ada masalah tanpa wagub," kilah Gembong yang dihubungi, kemarin.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta S Andyka. Menurut dia, proses pemilihan menjadi terkesan lama karena dalam waktu 1 tahun 8 bulan itu, DKI mengurusi program lain seperti pileg dan pilpres hingga menunggu kelengkapan dewan. Kini setelah anggaran 2020 beres, prioritas selanjutnya ialah pemilihan wagub.
Namun, Andyka berdalih lagi, pemilihan wagub itu pun tak serta-merta mudah dilakukan karena pihaknya menunggu anggaran 2020 cair. "Kita butuh anggaran untuk bentuk panlih (panitia pemilihan) dan membawanya ke (rapat) paripurna. Sekarang kan anggarannya belum cair semua," ungkap dia.
Sebelumnya, dewan sudah berjanji juga pembentukan panlih Wagub DKI bakal dikebut. Itu disebabkan sudah ada kader dari dua partai pendukung, Gerindra dan PKS, yang diajukan.
Saat ini Gerindra dan PKS sudah memegang masing-masing satu nama yang akan didiskusikan untuk menjadi Wagub DKI Jakarta. "Namanya sudah mengerucut, tinggal kita duduk bersama lagi. Lalu kirimkan satu nama untuk dibawa ke (rapat) paripurna. Komunikasi politik bukan hanya dengan PKS, tapi juga dengan Fraksi lain," jelas Andyka.
Lamanya Gubernur Anies tanpa wagub membuat Michael, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. (Wan/J-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Ia menekankan kesiapan armada menjadi kunci agar layanan berjalan efektif sejak awal operasional.
Kasus kekerasan terhadap anak lebih tinggi dibandingkan kekerasan terhadap perempuan. Iin menyebutkan, persentase kekerasan terhadap anak mencapai 53 persen dari total kasus yang ada.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved