Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIM Unit 5 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Denny, 21, yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kaliabang, Bekasi Utara. Denny ditangkap pada Jumat (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan ini bermula dari video viral di media sosial (medsos) di daerah Kaliabang, Bekasi Utara. Tim melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mendapatkan identitas pelaku," kata Kabid Humas Polda Meto Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (18/1).
Baca juga: Aksi Eksebisionis Resahkan Warga Bekasi
Yusri mengatakan saat beraksi, pelaku biasa berkeliling menggunakan sepeda motor di bilangan Kaliabang, Bekasi Utara untuk mencari korban. Setelah mendapatkan calon korban, pelaku langsung memutarbalikan kendaraan untuk mendekati korban.
"Setelah dekat pelaku langsung meremas alat kelamin korban setelah itu kabur meninggalkan korban," ujar Yusri.
Baca juga: Istri Wakil Wali Kota Bekasi Minta Kaum Istri Jaga Penampilan
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya beraksi di sekitaran Bekasi Utara. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. "Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," tutur Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bekasi Diduga Pedofilia
Dalam penangkapan polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sebuah telepon seluler (ponsel) milik pelaku yang berisikan film porno.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun. (X-15)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol.
Warga protes karena sulit mendapat distribusi air bersih yang sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved