Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Jakarta Utara

Tri Subarkah
16/1/2020 19:00
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Jakarta Utara
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Jakarta Utara(MI/Tri Subarkah)

JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah beraksi sejak 2017. Kapolres Jakut, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kejahatan tersebut melalui salah satu unggahan soal pencurian ranmor di laman media sosial Facebook.

"Pada saat tim kami melakukan patroli siber, di mana kami menemukan sebuah akun yang di situ menceritakan ataupun menggambarkan atau mem-posting adanya kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialami oleh pemilik akun tersebut," ungkap Budhi di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1).

Kelima tersangka masing-masing berinisial YH, 27, MAA, 24, RK, 23, VMR, 21, MR, 27, dan TA, 17. Menurut Budhi, otak di balik sindikat tersebut adalah YH yang berprofesi sebagai sopir taksi daring. YH, lanjut Heru, berperan sebagai penadah hasil curian yang dilakukan empat tersangka lainnya.

"Modus yang digunakan oleh saudara YH selaku penadah atau pun yang mengkoordinir para pelaku ini adalah dia menerima barang hasil kejahatan, baik pencurian maupun penggelapan," papar Budhi.


Baca juga: Sempat Viral, Spanduk Berunsur SARA di Jaktim Dicopot


Tidak sampai di situ, YH juga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan hasil curian. Dari penangkapan sindikat tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 30 unit dan empat buah mobil. Budhi mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut dijual ke luar Pulau Jawa.

"Rata-rata satu unit roda dua (dijual) Rp3 juta," ungkap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 481 tentang penadahan KUHP. Adapun hukumannya di atas lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya