Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 429 kilogram ganja kering disita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Kabupaten Bekasi. Ganja tersebut disita dari seorang pemuda bernama Stepen Arie alias Pepeng di Jalan Raya Timaha, Perum Victoria Permai, Blok D6, No 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Adapun, dari keterangan yang diterima, ganja kering tersebut dibungkus dalam enam paket. Masing-masing dikemas dengan berat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 86 gram dan 65 gram.
“Paket itu dibungkus plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (14/1).
Sunardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran barang tersebut di wilayah Babelan. Dari informasi itu, petugas melakukan penelusuran di lokasi.
Setelah itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat tinggal tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka. Awalnya, Pepeng sempat mengelak kepada penyidik namun akhirnya mengakui.
“Awalnya tersangka mengelak, dia tidak menjual ganja, setelah didesak dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket ganja siap edar itu disimpan di tempat tidur,” ungkapnya.
Baca juga: Petugas Bandara Minangkabau Gagalkan Pengiriman Ganja
Sunardi menambahkan, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital yang biasa digunakan tersangka menimbang dan membuat paket ganja. Bahkan, petugas juga ikut mengamankanponsel merk Samsung yang kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ganja itu baru akan dijual setelah mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Namun, tersangka mangaku baru pertama kali menjual ganja.
“Dari tes urine terhadap tersangka hasilnya positif, selain menjual tersangka juga pengguna aktif,” imbuh Sunardi.
Meski demikian, lanjut dia, petugas masih menelusuri jaringan tersangka. Sebab, diduga jaringan tersangka sangat besar melihat jumlah ganja yang disita petugas.
“Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi.(OL-5)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved