Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 429 kilogram ganja kering disita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Kabupaten Bekasi. Ganja tersebut disita dari seorang pemuda bernama Stepen Arie alias Pepeng di Jalan Raya Timaha, Perum Victoria Permai, Blok D6, No 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Adapun, dari keterangan yang diterima, ganja kering tersebut dibungkus dalam enam paket. Masing-masing dikemas dengan berat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 86 gram dan 65 gram.
“Paket itu dibungkus plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (14/1).
Sunardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran barang tersebut di wilayah Babelan. Dari informasi itu, petugas melakukan penelusuran di lokasi.
Setelah itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat tinggal tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka. Awalnya, Pepeng sempat mengelak kepada penyidik namun akhirnya mengakui.
“Awalnya tersangka mengelak, dia tidak menjual ganja, setelah didesak dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket ganja siap edar itu disimpan di tempat tidur,” ungkapnya.
Baca juga: Petugas Bandara Minangkabau Gagalkan Pengiriman Ganja
Sunardi menambahkan, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital yang biasa digunakan tersangka menimbang dan membuat paket ganja. Bahkan, petugas juga ikut mengamankanponsel merk Samsung yang kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ganja itu baru akan dijual setelah mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Namun, tersangka mangaku baru pertama kali menjual ganja.
“Dari tes urine terhadap tersangka hasilnya positif, selain menjual tersangka juga pengguna aktif,” imbuh Sunardi.
Meski demikian, lanjut dia, petugas masih menelusuri jaringan tersangka. Sebab, diduga jaringan tersangka sangat besar melihat jumlah ganja yang disita petugas.
“Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi.(OL-5)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
POLISI masih menyelidiki kasus dugaan perampokan disertai dengan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pada sebuah rumah di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Bekasi
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil jualan milik pedagang nasi uduk Atnah, 65, di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol sekaligus meringkus satu orang pelaku.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi berkomitmen menyelamatkan sejumlah aset yang berada di wilayah Kota Bekasi sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Cari lokasi penukaran uang baru di Bekasi? Cek jadwal SERAMBI 2026, titik kas keliling PINTAR BI, syarat KTP, dan batas maksimal penukaran Rp5,3 juta.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved