Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD Kota Bekasi Beri Empat Catatan Untuk Postur APBD 2020

Gana Buana
02/12/2019 09:02
DPRD Kota Bekasi Beri Empat Catatan Untuk Postur APBD 2020
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi siap menindaklanjuti catatan dari DPRD Kota Bekasi untuk postur APBD 2020(MI/Gana Buana )

KETUA DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengungkapkan lembaganya memberikan sejumlah catatan pada eksekutif terkait penyepakatan APBD 2020. Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 disepakati Rp5,8 triliun dalam paripurna yang selesai pada Sabtu (30/11/2019) dini hari.

"Ada empat catatan yang kami berikan," ungkap Choiruman, Senin (2/12/2019).

Ia mengatakan, catatan tersebut dibuat setelah evaluasi pemakaian APBD 2019. Salah satunya adalah anggaran belanja penyelenggaraan pemerintah mencapai 60% dari nilai APBD. Rinciannya di belanja tidak langsung sebesar Rp2,683 triliun, dan gaji pegawai kontrak yang dimasukkan ke dalam belanja langsung penunjang urusan sebesar Rp817,08 miliar.

"Jika Belanja Tidak Langsung tersebut ditambah dengan Belanja Langsung Penunjang Urusan yang masih bersifat administratif, maka biaya penyelenggaraan pemerintahan adalah Rp3,5 triliun atau sekitar 60%," kata Choiruman.

Catatan lain, kata Choiruman, adalah kesinambungan insentif kepada RT/RW. Saat ini pemerintah baru menganggarkan biaya operasional Rp5 juta per tahun untuk ketua RT atau sebesar Rp416 ribu perorang, dan Rp7,5 juta per tahun untuk ketua RW atau Rp625 ribu perorang.

Pada 2019, insentif yang diberikan kepada RW sebesar Rp1.750.000 per bulan dan Rp1.250.000 per bulan untuk RT. Sayangnya, insentif itu disetop pada Juni karena kondisi keuangan daerah yang tidak stabil.

"DPRD meminta agar dana operasional dinormalkan kembali sesuai kondisi keuangan daerah pada tahun mendatang," kata dia.

Catatan lain, kata dia, supaya ada integerasi program Kartu Sehat ke BPJS Kesehatan. Terakhir, adalah elektrifikasi pajak untuk menekan kebocoran.

Postur APBD Kota Bekasi telah disepakati sebesar Rp5,8 Triliun. Jumlah ini menurun dari besaran APBD sebelumnya pada 2019 sebesar Rp6,4 Triliun.

Rancangan APBD 2020 disetujui dengan targer pendapatan sebesar Rp5,82 triliun. Rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,01 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun, retribusi daerah sebesar Rp164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp21,62 miliar dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp710,64 miliar.

Adapun, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp1,66 triliun. Hal ini didapat dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rl152,93 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,26 triliun dan Dana Alokasi Khusus Rp243,97 Miliar. Ketiga, pendapatan dari dana hasil bagi pajak provinsi Jawa Barat ditargetkan Rp1,14 trilun dan Pemda lainnya Rp804,58 miliar, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya sebesar Rp342,34 miliar.

Sementara itu anggaran belanja ditarget sebesar Rp5,8 triliun. Untuk belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp2,68 triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,25 trilun, belanja hibah sebesar Rp135,10 miliar, bantuan sosial sebesar Rp101,24 miliar, belanja subsidi Rp6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp153 miliar. Sedangkan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp3,11 triliun yang terdiri dari penunjang urusan Rp817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp2,3 triliun. Adapun surplus anggaran seebsar Rp25 miliar akan diberikan untuk modal dua BUMD yang ada di Kota Bekasi

baca juga: LRT akan Ekspansi Rute

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, catatan terkait Jaminan Kesehatan Daerah, KS-NIK, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, Kemenkumham serta KPK hasilnya adalah program tersebut dapat dilanjutkan. Sifatnya adalah saling melengkapi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini menyikapi adanya Permendagri no 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasi Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Oleh karena itu, akan kita lakukan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh," kata Rahmat. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya