Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Larang ASN Ikut Reuni PA 212

Putri Anisa Yuliani
29/11/2019 13:04
Pemprov DKI Larang ASN Ikut Reuni PA 212
ASN DKI Jakarta melakukan kerja mereka(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang ASN DKI Jakarta  ikut reuni PA 212 di Monumen Nasional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan larangan itu diterapkan karena AS diwajibkan menjaga netralitas. Hal itu sesuai Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017.

"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa ya. Apalagi hari kerja ya artinya tidak diperbolehkan, sudah mengertilah ASN itu kewajibannya, itu saja," ungkap Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Baca juga: Mantan Ketua OK Oce Jelaskan Soal Kisruh Dimodalin

Chaidir menegaskan pihaknya sudah mengimbau ASN DKI untuk tidak mengikuti kegiatan yang berlansung pada Senin (2/12) itu.

"Cukup imbauan. Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN. Mereka sudah paham," tukasnya.

Soal sanksi bagi ASN yang mengikuti kegiatan itu adalah mereka dapat disanksi sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin.

PA 212 akan kembali mengadakan reuni di Monas pada 2 Desember. Reuni akan digelar dengan Salat Tahajud dan Salat Subuh berjamaah serta perayaan Maulid Nabi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya