Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sering Diejek, Driver Ojol Nekat Bunuh Tetangganya

Ferdian Ananda Majni
11/11/2019 22:10
Sering Diejek, Driver Ojol Nekat Bunuh Tetangganya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Argo Yuwono(MI/Saskia Anindya Putri )

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) bernama Rieke Andrianti, 43, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka pembunuh berencana itu ternyata tetangganya sendiri bernama Jemi Oppier, 27.

"Seusai dengan apa yang disampaikan oleh tersangka J ini bertetanggaan dengan korban," kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (11/11)

Berdasarkan pengakuan, tersangka nekat merencanakan aksi itu karena sakit hati. Pasalnya, ia mengeluh perlakuan korban yang sering mengejek dirinya.

"Setiap bertemu dengan korban, korban selalu mengejek tersangka dengam kata-kata item dan jelek," sebutnya

Argo menambahkan, tersangka merencanakan aksi pembunuhan pada Jumat (8/11) usai berkumpul bersama temannya. Saat itu, tersangka melihat kondisi jendela rumah korban terbuka dan ingin segera melancarkan aksinya.

"Tersangka mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela. Tersangka melihat korban di tempat tidur. Kemudian ditusuk dengan pisau yang dibawa," terangnya.


Baca juga: PKL Pasar Senen akan Direlokasi


Tersangka menghunjamkan pisaunya di bagian leher, dada dan perut korban hingga 6 kali tusukan. Kata Argo, tersangka membiarkan korban tak berdaya di atas tempat tidur

"Tersangka bawa pisau ke kamar mandi dan ada ember di sana, diisi air dan pisau dimasukan ke ember. Setelah pisau dimasukan di ember biar bersih, baju dan celana korban juga kena percikan darah korban, dan dilepas celana itu," lanjutnya

Usai membunuh, tersangka juga berusaha menghilangkan jejak, dengan membuang tas yang berisikan celananya yang terkena darah ke got.

"Tetapi semua tindakan pidana (tersangka) meninggalkan bekas. Dia tidak bekerja, pekerjaan serabutan," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya