Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI penembak rekannya sesama polisi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Kota Depok terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono mengatakan Briptu Rangga Tianto dari Kesatuan Direktorat Polisi Air, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri terancam hukuman mati karena menembak mati Bripka Rahmat Efendi dengan menggunakan senjata api jenis HS 9.
"Rangga Tianto mengaku terpaksa menembak korban karena emosi," ucap Rozi saat dikonfirmasi Media Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (29/10).
Dia menuturkan, terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan JPU adalah Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.
"Rangga diancam pidana hukuman mati sebagaima diatur dalam Pasal 340 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan 48 Korban TPPO ke Timur Tengah
Diberitakan sebelumnya, Rangga Tianto, pada Kamis (25/7) pukul 21.00 WIB mendatangi SPKT Polsek Cimanggis di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Tujuan ke Polsek Cimanggis untuk meminta agar keponakannya Fahrul yang ditangkap polisi karena tawuran dilepaskan dari tahanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga terjadi percekcokan.
Setela h itu Rangga Tianto yang tersulut emosi langsung mencabut senjata api jenis HS 9 yang diselipkan dibagian disebelah kanannya.
Selanjutnya Rangga mengokang dan menembak korban sebanyak 7 kali hingga tewas seketika berlumur darah di lantai Polsek Cimanggis.
Seusai menembak korban Rangga Tianto langsung ditangkap polisi yang bertugas saat itu, dan dibawa masuk ke dalam ruang Sabhara Polsek Cimanggis. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Rozi, kasus penembakan anggota Polisi dengan terdakwa Rangga Tianto tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/10). (A-4)
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved