Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Cemari Udara, Polisi Segel Pabrik Peleburan Aluminium

Ferdian Ananda Majni
19/9/2019 19:54
Cemari Udara, Polisi Segel Pabrik Peleburan Aluminium
Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto(Antara/Dhemas Reviyanto)

KEPALA Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap dua pabrik peleburan aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Ya jadi hari ini kami bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penindakan bersama. Nanti akan kami cek kepastiannya, informasi tadi ada beberapa yang dilakukan penyegelan. Ini terkait ada pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan," kata Budhi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)

Budhi menjelaskan, polisi telah mengantongi data adanya pencemaran yang melebihi baku mutu dari dua pabrik itu. Namun, data itu hasil pemeriksaan pada 2017.

"Jadi yang kami tahu pabrik-pabrik pembakaran arang ini sama pemerintah setempat sudah pernah dilakukan peringatan, SP1, SP2, SP3 kalau nggak salah, tetapi mash tetap beroperasi batasnya kalau nggak salah hari ini sehinggg nanti akan kami cek di lapangan," paparnya.

Polisi bekerja sama dengan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup guna menyelidiki dua pabrik tersebut. Sebut Budhi investigasi gabungan dijalankan untuk menetapkan tersangka yang turut menyebabkan polusi udara.

Baca juga : 17 Pabrik Arang Diduga Penyebab Polusi Udara Jakarta Disegel

"Kami sedang minta yang terbaru untuk tambahan kami dalam proses penyidikan karena kebetulan kasusnya ini sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Tinggal untuk penentuan tersangkanya kami membutuhkan alat bukti yang lain dan butuh ketenangan yang lainnya," terangnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima saksi. Oleh karena itu, mereka fokus dengan keterangan lima saksi itu karena diketahui mereka berperan besar dalam pabrik peleburan aluminium tersebut.

"Ya memang sampai saat ini masih fokus 5 itu, karena 5 ini yang berperan, 1 pemilik dan 4 karyawannya. Jadi untuk status ini saat ini saksi," lanjutnya.

Dia menegaskan, para tersangka nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebab, pabrik peleburan aluminium itu beroperasi tanpa izin.

"Mash kami kejar, kami juga terkait pemenuhan UU lingkungan hidup. Tetapi terkait dengan pemenuhan UU perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin perdagangan mengatakan itu ngak ada ijinnya. Sehingga ada pelanggaran terhadap UU perdagangan juga," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya