Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap dua pabrik peleburan aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Ya jadi hari ini kami bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penindakan bersama. Nanti akan kami cek kepastiannya, informasi tadi ada beberapa yang dilakukan penyegelan. Ini terkait ada pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan," kata Budhi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)
Budhi menjelaskan, polisi telah mengantongi data adanya pencemaran yang melebihi baku mutu dari dua pabrik itu. Namun, data itu hasil pemeriksaan pada 2017.
"Jadi yang kami tahu pabrik-pabrik pembakaran arang ini sama pemerintah setempat sudah pernah dilakukan peringatan, SP1, SP2, SP3 kalau nggak salah, tetapi mash tetap beroperasi batasnya kalau nggak salah hari ini sehinggg nanti akan kami cek di lapangan," paparnya.
Polisi bekerja sama dengan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup guna menyelidiki dua pabrik tersebut. Sebut Budhi investigasi gabungan dijalankan untuk menetapkan tersangka yang turut menyebabkan polusi udara.
Baca juga : 17 Pabrik Arang Diduga Penyebab Polusi Udara Jakarta Disegel
"Kami sedang minta yang terbaru untuk tambahan kami dalam proses penyidikan karena kebetulan kasusnya ini sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Tinggal untuk penentuan tersangkanya kami membutuhkan alat bukti yang lain dan butuh ketenangan yang lainnya," terangnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima saksi. Oleh karena itu, mereka fokus dengan keterangan lima saksi itu karena diketahui mereka berperan besar dalam pabrik peleburan aluminium tersebut.
"Ya memang sampai saat ini masih fokus 5 itu, karena 5 ini yang berperan, 1 pemilik dan 4 karyawannya. Jadi untuk status ini saat ini saksi," lanjutnya.
Dia menegaskan, para tersangka nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebab, pabrik peleburan aluminium itu beroperasi tanpa izin.
"Mash kami kejar, kami juga terkait pemenuhan UU lingkungan hidup. Tetapi terkait dengan pemenuhan UU perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin perdagangan mengatakan itu ngak ada ijinnya. Sehingga ada pelanggaran terhadap UU perdagangan juga," pungkasnya. (OL-7)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
MEMASUKI periode musim kemarau 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta penurunan kualitas udara kembali meningkat di berbagai wilayah Indonesia. BMKG inagatkan polusi
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved