Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dengan hukuman kurungan penjara 4 bulan 14 hari.
"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Empat terdakwa itu yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
Baca juga: Di Jakbar, Lebih dari 50 Perusahaan tidak Daftar BPJS Kesehatan
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan.
Saat itu juga Darma melakukan pembelaan.
"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata dia sambil menunduk.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Mereka turut didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP. (OL-1)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Sepak bola yang profesional tidak akan terwujud jika masih ada peristiwa anarkistis yang merugikan semua pihak.
Kerusuhan berawal dari oknum suporter yang meluapkan kekesalan dengan bernyanyi tepat di pintu VIP barat
Tribun bagi penonton Malaysia tidak boleh berdekatan dengan suporter Indonesia. Hal ini guna mencegah kericuhan dan aksi pelemparan dari suporter Indonesia.
Aksi tidak sportif kembali dipertontonkan supoter sepak bola di Tanah Air.
Ia mengaku akan menunggu laporan dari perangkat pertandingan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Gelora Bung Tomo menjadi salah satu venue yang diajukan jadi arena Piala Dunia U20 pada 2021 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved