Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari

Antara
04/9/2019 20:15
Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari
Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri)( ANTARA /Aditya Pradana Putra/wsj.)

JAKSA Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dengan hukuman kurungan penjara 4 bulan 14 hari.

"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Empat terdakwa itu yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.


Baca juga: Di Jakbar, Lebih dari 50 Perusahaan tidak Daftar BPJS Kesehatan


Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan.

Saat itu juga Darma melakukan pembelaan.

"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata dia sambil menunduk.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Mereka turut didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya