Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Di Jakbar, Lebih dari 50 Perusahaan tidak Daftar BPJS Kesehatan

Sri Utami
04/9/2019 19:45
Di Jakbar, Lebih dari 50 Perusahaan tidak Daftar BPJS Kesehatan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

LEBIH dari 50 perusahaan di Jakarta Barat tidak patuh mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh petugas BPJS Kesehatan Jakarta Barat saat melakukan sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan di kantor Media Grup, Rabu (4/9). 

"Masih ada lebih dari 50 (perusahaan)," ujar Ijang Awaludin. 

Ketidakpatuhan tersebut menurut Ijang terdiri dari dua kategori yakni belum mendaftar dan hanya mendaftarkan sebagin karyawan menjadi peserta BPJS. Kondisi ini biasanya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh tim khusus ke perusahaan yang tidak patuh tersebut.  

"Beberapa belum daftarkan atau sudah daftarkan tapi belum semua karyawannya didaftarkan. Biasanya ada petugas pemeriksa nanti akan follow up ke perusahaan dan diminta harus mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya. 

Baca juga: BPJS TK Tambah Penerima Beasiswa Anak Peserta Program Jaminan

Sosialisasi yang dilakukan tersebut lanjut Ijang merupakan upaya untuk memberikan pemahaman berbagai aturan termasuk menerima keluhan yang banyak ditemui oleh masyarakat. 

"Sosialisasi ini penting untuk semua karyawan tahu program ini secara jelas termasuk menampung berbagai kendala yang dihadapi yang selanjutnya kami tindaklajuti ke rumah sakit," imbuhnya. 

Secara umum peserta banyak menemukan kendala terkait pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan pelayanan yang seharusnya diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. 

"Masalah yang banyak ditemui rerata soal pelayanan rumah sakit misalnya susah dapat kamar rawat, menunggunya lama. Sosialisasi ini juga untuk mengingatkan kembali bahwa BPJS ini wajib," tandasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik