Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengecualian Ganjil Genap untuk Taksi Daring Belum Final

Rifaldi Putra Irianto
29/8/2019 18:56
Pengecualian Ganjil Genap untuk Taksi Daring Belum Final
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan ihwal wacana penanda bebas ganjil-genap bagi taksi daring.

Ia menyebutkan akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mengatur taksi daring dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil genap.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Bekas Gedung Pemerintahan akan Diubah Jadi RTH

"Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Korlantas dan merujuk kepada nantinya peraturan menteri. Kalau tidak salah Peraturan Menteri nomor 118. Belum ada keputusan final, ini masih dibahas," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/8).

Pihaknya memastikan kebijakan ganjil-genap diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun demikian, Anies pun belum dapat memastikan terkait kemungkinan bisa atau tidaknya taksi daring bebas ganjil-genap.

"Belum tahu, karena bukan soal kemungkinan, tapi ini soal peraturan," ucapnya.

Dapat diketahui, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan ibu kota. Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengemudi taksi daring dan perusahaan aplikasi meminta agar taksi daring dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Adapun para pengemudi taksi dari dan perusahaan aplikasi mengusulkan pemerintah memberikan tanda khusus atau stiker bebas ganjil genap pada taksi daring. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya