Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring. Ia terbukti merencanakan perbuatan pembunuhan dan melarikan diri setelah menghujani korban 18 tusukan senjata tajam hingga tewas.
Terdakwa adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Haris Sitanggang anak dari Paindungan Sitanggang yang sehari-hari berdinas di Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sedangkan korban adalah Sony Rizal Tahitoe, 59, pengemudi taksi daring.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bripda Haris Sitanggang anak Parlindungan Sitanggang berupa hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mathilda Christina Katarina saat membacakan putusan sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jabar, Senin (25/9).
Baca juga : Pasangan Diduga Sesama Jenis Nekat Hendak Rampas Taksi Online di Cianjur
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok yakni seumur hidup.
Baca juga : Misteri Kasus Pembunuhan Supir Grab di Bekasi Terungkap, Motifnya Sepele
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu ditinggal di tempat kejadian pada 23 Januari 2023 pukul 04.00 WIB.
Mathilda Christina Katarina yang didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada. Selaku Anggota Kepolisian Densus 88 aktif seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Tetapi ini justru melakukan perbuatan sadis dengan adanya 18 luka tusuk senjata tajam pada tubuh korban, "katanya.
Hakim menyampaikan terdakwa masih berkesempatan untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.
"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding, " katanya. Mendengar tawaran Majelis, terdakwa menyampaikan pikir-pikir.
JPU Tohom Hasiholan Silalahi mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya sama dengan tuntutan, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.
"Sangat setimpal dengan perbuatannya sesuai Pasal 339 KUHP," katanya.
Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya karena persoalan ingin merampas mobil korban. Ia berencana merampok dengan cara memesan mobil rental secara daring untuk minta diantar dari Terminal Kampung Rambutan ke Kota Depok.
Setibanya di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, korban dibunuh oleh terdakwa dengan cara dihujani tusukan senjata tajam.
Dalam pantauan, ruang sidang PN Depok dipenuhi puluhan pengunjung sebagian dari keluarga korban. Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 16.45 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB (Z-8)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved