Tiga Pelaku Persekusi Siswi di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Antonio
22/8/2019 20:40
Tiga Pelaku Persekusi Siswi di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
Persekusi(Ilustrasi)

TIGA pelaku persekusi di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 22 Agustus 2019. Mereka merupakan sejumlah anak perempuan di bawah umur berinisial DL, PT, dan AY.
 
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, peristiwa persekusi terjadi di salah satu taman di Bekasi, Jawa Barat.
 
"Jadi korban atas nama GL ini, dia datang ke taman tersebut, kemudian sudah ditunggu oleh para pelaku DL beserta teman-temannya yang terdiri atas tiga orang. Kemudian setelah si korban ini datang ke taman tersebut langsung dipersekusi langsung dianiaya,” kata Eka di Bekasi.

Dia mejelaskan, motif dari tindakan tersebut yakni karena berebut pacar. Yang bermula ketika pacar dari tersangka DL kedapatan menghubungi korban GL.
 
"Pacarnya si DL ini sempat ketahuan chatting-chating-an dengan korban. Karena ada chating-an kemudian marah. DL kemudian ngajak PT sama AY untuk sama-sama melakukan persekusi terhadap diri GL," ujarnya.
 

Baca juga: Siswi Korban Penganiayaan Kakak Kelas dan Alumni Alami Trauma

 
Hingga saat ini, kata dia, korban masih belum mau masuk sekolah karena masih mengalami trauma terhadap perlakuan para tersangka yang merupakan seniornya.
 
"Jadi dari tiga orang ini ada yang menjambak, ada yang menampar, ada yang menendang, juga ada yang menampar pakai sandal. Jadi tiga orang ini yang langsung melakukan kekerasan terhadap diri si GL,” kata Eka.
 
"Untuk ketiga orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 2003 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman hukuman lima tahun," sambungnya.
 
Sebelumnya, G, 16, siswi di Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga dipersekusi oleh senior dan alumni sekolahnya pada Rabu (14/8). G diduga dipersekusi karena asmara.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengaku tengah mendalami dugaan persekusi terhadap G. Penyidik telah meminta keterangan korban.

"Setelah itu kita akan mendiskusikan atau gelar pekara kecil, apakah ini masuk dalam kategori pidana, pidana umum atau pidana anak," kata Indarto, Kamis (22/8). (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya