Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pelaku persekusi di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 22 Agustus 2019. Mereka merupakan sejumlah anak perempuan di bawah umur berinisial DL, PT, dan AY.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, peristiwa persekusi terjadi di salah satu taman di Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi korban atas nama GL ini, dia datang ke taman tersebut, kemudian sudah ditunggu oleh para pelaku DL beserta teman-temannya yang terdiri atas tiga orang. Kemudian setelah si korban ini datang ke taman tersebut langsung dipersekusi langsung dianiaya,” kata Eka di Bekasi.
Dia mejelaskan, motif dari tindakan tersebut yakni karena berebut pacar. Yang bermula ketika pacar dari tersangka DL kedapatan menghubungi korban GL.
"Pacarnya si DL ini sempat ketahuan chatting-chating-an dengan korban. Karena ada chating-an kemudian marah. DL kemudian ngajak PT sama AY untuk sama-sama melakukan persekusi terhadap diri GL," ujarnya.
Baca juga: Siswi Korban Penganiayaan Kakak Kelas dan Alumni Alami Trauma
Hingga saat ini, kata dia, korban masih belum mau masuk sekolah karena masih mengalami trauma terhadap perlakuan para tersangka yang merupakan seniornya.
"Jadi dari tiga orang ini ada yang menjambak, ada yang menampar, ada yang menendang, juga ada yang menampar pakai sandal. Jadi tiga orang ini yang langsung melakukan kekerasan terhadap diri si GL,” kata Eka.
"Untuk ketiga orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 2003 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman hukuman lima tahun," sambungnya.
Sebelumnya, G, 16, siswi di Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga dipersekusi oleh senior dan alumni sekolahnya pada Rabu (14/8). G diduga dipersekusi karena asmara.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengaku tengah mendalami dugaan persekusi terhadap G. Penyidik telah meminta keterangan korban.
"Setelah itu kita akan mendiskusikan atau gelar pekara kecil, apakah ini masuk dalam kategori pidana, pidana umum atau pidana anak," kata Indarto, Kamis (22/8). (Medcom/OL-1)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved