Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Kendaraan Keluar-Masuk Tol

Putri Anisa Yuliani
07/8/2019 16:26
Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Kendaraan Keluar-Masuk Tol
Situasi lalu lintas kendaraan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memperbarui kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor dengan plat kendaraan ganjil-genap. Kini, kebijakan ini turut menyasar kendaraan yang hendak masuk dan keluar tol. Hal itu diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi persnya di Balai Kota hari ini.

"Kendaraan yang hendak masuk maupun keluar tol dan melintas di ruas-ruas yang diberlakukan ganjil dan genap juga terkena kebijakan itu dan akan ditilang," ujar Syafrin, Rabu (7/8).

Baca juga: 9 September, Polisi Mulai Tindak Pelanggar Perluasan Ganjil Genap

Sebelumnya, kendaraan pribadi yang hendak keluar dan masuk tol melalui ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap dikecualikan dari sanksi tilang. Di sisi lain, ruas jalan yang akan dikenakan ganjil-genap akan ditambah.

Saat ini, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi. Tahapan sosialisasi akan dilakukan mulai hari ini sampai 8 September.

Sementara, untuk uji coba akan dilakukan mulai 12 Agustus sampai 6 September. Uji coba hanya dilakukan pada ruas-ruas jalan baru yang sebelumnya tidak diterapkan ganjil-genap.

"Di ruas-ruas jalan yang baru diterapkan ganjil-genap masih uji coba. Sementara yang sebelumnya sudah ada ganjil-genap tidak ada uji coba dan tetap dikenakan sanksi," tegas Syafrin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya