Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan BKD yang dilakukan terhadap Bambang.
"Tidak bolehlah. PNS itu tidak boleh melakukan apapun. Netralitas yang dipegang. Itu kan sama saja menginvasi, mengimbau artinya mengajak. Tidak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli dong, gratifikasi. Tugas seorang camat jaga teritorial, jaga kemanan, dan kenyamanan," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Senin (5/8).
Chaidir mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan Bambang telah mengakui memberikan imbauan agar pengusaha maupun pedagang dapat menyumbangkan hewan kurban untuk bisa dibagikan kepada warga yang tidak mampu. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5/2014.
Baca juga: Gagal Urus KIA Imbas Listrik Padam, Warga: Semua Gara-gara PLN
"Hasil BAP-nya pertama, beliau mengakui menyatakan ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BKD akan meneruskan ke tingkat Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk segera diproses evaluasi jabatannya.
"Yang bersangkutan telah membuat pernyataan menerima evaluasi jabatan. Beliau akan dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Kota Jaktim," ungkapnya.
Baca juga: Layanan Kependudukan di Bekasi Tutup Akibat Pemadaman Listrik
Chaidir memastikan, Bambang tidak akan lagi menjabat sebagai camat. Ia sendiri merekomendasikan hal tersebut dalam resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepada Pemkot Jaktim.
Diberitakan sebelumnya, Camat Matraman, Bambang Eko, mengajukan permintaan seekor sapi kepada seorang pedagang hewan kurban asal Jawa Timur. Permintaan itu diajukan untuk mengeluarkan izin kepada pedagang tersebut agar bisa berdagang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Namun, sang pedagang menolak permintaan itu dan lebih memilih berpindah lapak. (OL-6)
Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi dengan melaporkan Camat Matraman kepada Pemprov DKI lewat kanal pengaduan.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok hangat-hangat tahi ayam.
PUNGUTAN liar alias pungli di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, meresahkan pedagang sebab dilakukan pengurus lingkungan setempat.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved