Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BKD DKI Putuskan Camat Matraman Lakukan Pungli

Putri Anisa Yuliani
05/8/2019 18:40
BKD DKI Putuskan Camat Matraman Lakukan Pungli
Camat Matraman, Bambang Eko saat ditemui di Kantor Kecamatan Matraman, Jakarta Timur(Ist)

BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan BKD yang dilakukan terhadap Bambang.

"Tidak bolehlah. PNS itu tidak boleh melakukan apapun. Netralitas yang dipegang. Itu kan sama saja menginvasi, mengimbau artinya mengajak. Tidak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli dong, gratifikasi. Tugas seorang camat jaga teritorial, jaga kemanan, dan kenyamanan," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Senin (5/8).

Chaidir mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan Bambang telah mengakui memberikan imbauan agar pengusaha maupun pedagang dapat menyumbangkan hewan kurban untuk bisa dibagikan kepada warga yang tidak mampu. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5/2014.

Baca juga: Gagal Urus KIA Imbas Listrik Padam, Warga: Semua Gara-gara PLN

"Hasil BAP-nya pertama, beliau mengakui menyatakan ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BKD akan meneruskan ke tingkat Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk segera diproses evaluasi jabatannya.

"Yang bersangkutan telah membuat pernyataan menerima evaluasi jabatan. Beliau akan dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Kota Jaktim," ungkapnya.

Baca juga: Layanan Kependudukan di Bekasi Tutup Akibat Pemadaman Listrik

Chaidir memastikan, Bambang tidak akan lagi menjabat sebagai camat. Ia sendiri merekomendasikan hal tersebut dalam resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepada Pemkot Jaktim.

Diberitakan sebelumnya, Camat Matraman, Bambang Eko, mengajukan permintaan seekor sapi kepada seorang pedagang hewan kurban asal Jawa Timur. Permintaan itu diajukan untuk mengeluarkan izin kepada pedagang tersebut agar bisa berdagang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Namun, sang pedagang menolak permintaan itu dan lebih memilih berpindah lapak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya