Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Giliran Pengembang Pulau I Gugat Gubernur DKI

Iam/Ssr/J-1
01/8/2019 08:55
Giliran Pengembang Pulau I Gugat Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JANJI Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa biaya yang telah dikeluarkan untuk mereklamasi pulau dapat dikonversi dalam bentuk proyek lain tidak menyurutkan perlawanan para pengembang.

Setelah gugatan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini PT Jaladri Kartika Pakci juga melayangkan gugatan serupa ke PTUN.

PT Jaladri Kartika Pakci merupakan pengembang Pulau I. Gubernur DKI Anies Baswedan telah menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. "Yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari gubernur untuk Pulau I," papar Denny saat dihubungi, kemarin.

Denny juga ditunjuk Gubernur DKI melakukan perlawanan terhadap pengembang Pulau H di tingkat banding. Sebelumnya, PTUN menga-bulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN dalam putusannya membatalkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Majelis hakim PTUN yang diketuai Edi Septa Suharza menyatakan keputusan Gubernur DKI mencabut izin reklamasi Pulau H telah menabrak Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertimbangannya, Anies mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau H ketika masa berlaku izin tersebut belum berakhir. Masa berlaku pelaksanaan Pulau H berakhir pada 30 November 2018, sedangkan Anies mencabut izin pada 6 September 2018 atau lebih cepat 2 bulan 3 minggu.

Denny menyatakan pihaknya sedang menyiapkan memori banding untuk Pulau H. "Sebelum 18 September 2019 sudah kami sampaikan ke PT TUN," imbuhnya.

Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pengembang, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, merupakan hambatan dalam karier politik Anies. "Saat ini Anies terikat janji-janji politik penghentian pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dia harus memperlihatkan ke publik," papar Feri.

Menurutnya, langkah Anies hanya dua, yaitu menjalankan putusan PTUN atau mengajukan banding. "Mungkin berat menerka banding di peradilan tinggi TUN, tetapi yang jelas ada challenge untuk Anies memenangi perkara."

Feri khawatir bila di ujung kasus, PT Taman Harapan Indah kembali memenangi perkara. "Mungkin Anies akan berkata, bagaimana lagi, saya harus mematuhi peraturan peradilan." (Iam/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya