Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JANJI Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa biaya yang telah dikeluarkan untuk mereklamasi pulau dapat dikonversi dalam bentuk proyek lain tidak menyurutkan perlawanan para pengembang.
Setelah gugatan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini PT Jaladri Kartika Pakci juga melayangkan gugatan serupa ke PTUN.
PT Jaladri Kartika Pakci merupakan pengembang Pulau I. Gubernur DKI Anies Baswedan telah menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. "Yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari gubernur untuk Pulau I," papar Denny saat dihubungi, kemarin.
Denny juga ditunjuk Gubernur DKI melakukan perlawanan terhadap pengembang Pulau H di tingkat banding. Sebelumnya, PTUN menga-bulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN dalam putusannya membatalkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Edi Septa Suharza menyatakan keputusan Gubernur DKI mencabut izin reklamasi Pulau H telah menabrak Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertimbangannya, Anies mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau H ketika masa berlaku izin tersebut belum berakhir. Masa berlaku pelaksanaan Pulau H berakhir pada 30 November 2018, sedangkan Anies mencabut izin pada 6 September 2018 atau lebih cepat 2 bulan 3 minggu.
Denny menyatakan pihaknya sedang menyiapkan memori banding untuk Pulau H. "Sebelum 18 September 2019 sudah kami sampaikan ke PT TUN," imbuhnya.
Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pengembang, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, merupakan hambatan dalam karier politik Anies. "Saat ini Anies terikat janji-janji politik penghentian pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dia harus memperlihatkan ke publik," papar Feri.
Menurutnya, langkah Anies hanya dua, yaitu menjalankan putusan PTUN atau mengajukan banding. "Mungkin berat menerka banding di peradilan tinggi TUN, tetapi yang jelas ada challenge untuk Anies memenangi perkara."
Feri khawatir bila di ujung kasus, PT Taman Harapan Indah kembali memenangi perkara. "Mungkin Anies akan berkata, bagaimana lagi, saya harus mematuhi peraturan peradilan." (Iam/Ssr/J-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved