Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PTUN Kalahkan Gubernur DKI soal Pembatalan Reklamasi Pulau H

Selamat Saragih
29/7/2019 18:58
PTUN Kalahkan Gubernur DKI soal Pembatalan Reklamasi Pulau H
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Dok Media Indonesia)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id, di Jakarta, Senin (29/7).

Baca juga: Tiga Pulau Reklamasi untuk Permukiman

Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Baca juga: Anies Hentikan Proyek Reklamasi, 13 Izin Pulau Dicabut

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," sebut putusan lainnya.

PTUN Jakarta memutus perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada 9 Juli 2019. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya