Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polisi Tetapkan Brigadir RT Sebagai Tersangka

Ferdian Ananda Majni
27/7/2019 14:38
Polisi Tetapkan Brigadir RT Sebagai Tersangka
Suasana pemakaman Bripka Rahmat Effendy di Tapos, Depok, Jumat (26/7).(MI/Bary Fathahilah )

MABES Polri telah menetapkan Brigadir RT, pelaku penembakan terhadap Bripka  Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis sebagai tersangka. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep dikonfirmasi Sabtu (27/7).

Dia menjelaskan oknum polisi itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebutnya.

Kasus penembakan Bripka  Rahmat Effendy berawal saat korban mengamankan FZ pelaku tawuran di Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 20.50 WIB. FZ diamankan beserta barang bukti berupa clurit. Tak lama kemudian datanglah orangtua FZ ke Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan namun ditolak oleh Bripka Rahmat Effendy.

baca juga: Pedagang Kawasan Kota Tua Sambut Baik Rekonsiliasi Pascapemilu

Tak terima dengan penolakan itu, Brigadir RT menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil senjata api jenis HS 9. Brigadir RT menghujam tujuh peluru ke tubuh Bripka RE dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Bripka  Rahmat Effendy diketahui meninggal di tempat. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya