Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Majelis Hakim Diminta Putuskan Tanah Pensiunan PNS Deplu di Depok

Mediaindonesia.com
24/7/2019 17:50
Majelis Hakim Diminta Putuskan Tanah Pensiunan PNS Deplu di Depok
Pengadilan Negeri (PN) Depok(Ist)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, diminta agar memutuskan bahwa tanah yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, adalah milik ahli waris dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri).

Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Depok (turut tergugat I) diperintahkan untuk menerbitkan kembali sertifikat hak milik sebagai bukti hak atas tanah milik para penggugat.

Demikian diungkapkan Dwi Rudatiyani dan Tarsisius Triyanto, selaku kuasa hukum dari 46 orang yang merupakan ahli waris dan pensiunan PNS Deplu yang bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7) sore.

Ani dan Triyanto telah menyampaikan secara lengkap dalam gugatan mereka yang didaftarkan di PN Depok dengan perkara Nomor 256/Pdt.G/2018/PN.Dpk, tertanggal 8 November 2018, dan salinannya dibagikan kepada wartawan.

Sidang pada Kamis yang dipimpin Hakim Ramon Wahyudi itu mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, yakni Veranita Dwiputri.

Seperti diberitakan, para penggugat menggugat Muchdan Bakrie yang merupakan ahli waris almarhum HMT Bakrie (Tergugat I), Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo-tergugat II), Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Depok (turut tergugat I), Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (turut tergugat III).

Triyanto meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa para penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah-tanah kavling milik mereka.

Oleh karena itu, segala macam bukti hak atau bukti kepemilikan hak atas tanah dari tergugat I dan tergugat II, dan segala macam bentuk peralihan hak, penerimaan ganti rugi yang telah dilakukan dan diterima oleh tergugat I dan tergugat II, sepanjang atas tanah milik para penggugat tersebut di atas harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tanah-tanah milik penggugat II (Clementine Sri Swasti), penggugat III (Dewi Yuswina), penggugat VI (Linda Mulyani, Oma Dudung, Abdul Rachman Dudung, Fatimah, Syaifulah Dudung, Nurani Nurulaini, Jamilah, Taufik Hidayat), penggugat IX (Syiriawati), penggugat X (Susi Susanti), dan penggugat XII (Zulaikha Wirtadjaja) saat ini terkena proyek pembangunan Jalan Tol Depok–Antasari yang dilakukan oleh turut tergugat III, yakni Kementerian PUPR Cq P2K pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari, karena tanah-tanah tersebut masih dalam sengketa sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

Majelis Hakim juga diminta agar menyatakan segala macam bentuk bukti hak atas tanah milik tergugat I dan/atau tergugat II, segala macam bentuk peralihan hak, penerimaan ganti rugi atau pembayaran yang telah dilakukan dan diterima tergugat I dan/atau tergugat II, sepanjang berkaitan dengan tanah milik para penggugat di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ialah tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan turut tergugat III untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi berkaitan dengan proyek Jalan Tol Depok–Antasari sepanjang berkaitan dengan tanah-tanah milik penggugat II, penggugat III, penggugat VI, penggugat IX, penggugat X, dan penggugat XII kepada pihak mana pun juga sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

Menghukum turut tergugat I, yakni BPN Kota Depok, turut tergugat II, yakni Gubernur Jabar, dan turut tergugat III, yakni Kementerian PUPR Cq P2K pengadaan tanah Jalan Tol Depok- Antasari, untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini.

Triyanto mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 2 Agustus 1978, dengan Nomor: SK.81/DJA/1978 dan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria, tertanggal 30 Maret 1979, dengan No. 727/Dit.PHT/HM/1979 bahwa memutuskan, memberikan hak milik kepada karyawan Deplu, Mas Chan dkk (149 orang) atas tanah yang terletak di desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor.

"Atas hal tersebut oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bogor telah menerbitkan 111 sertifikat atas nama Sukirman dkk. Dan sertifikat yang diterbitkan tersebut termasuk sertifikat milik para penggugat.

Walaupun pada 1971, ayah tergugat I (almarhum HMT Bakrie) telah menerima tanahnya atas dasar Girik C 1730, Persil 17 D.I seluas ± 12,9500 ha, yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kabupaten Bogor, terkena ketentuan tanah guntai/absentee (tanah guntai adalah tanah yang pemiliknya bukan dari daerah bersangkutan), namun pada  1997, tergugat I tanpa melibatkan para penggugat sebagai pihak intervensi telah mengajukan gugatan pembatalan atas 111 sertifikat hak milik atas tanah di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dimana diantara ke-111 sertifikat hak milik tersebut termasuk sertifikat hak milik tanah milik para penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Triyanto.

Atas dasar putusan PTUN Jakarta No 49/G.TUN/1997/PTUN-JKT, tertanggal 18 Mei 1998 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No 118/B/1998/PT.TUN.JKT, tertanggal 31 Desember 1998 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, No.158K/TUN/1999, tertanggal 17 Februari 1999 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, No.13 PK/TUN/2001, tertanggal 7 Maret 2002 ke-111 (seratus sebelas) sertifikat tersebut dinyatakan batal dan telah dibatalkan oleh turut tergugat I.

 

Baca juga: MRT Jakarta Catat 94 Ribu Penumpang Selama Juli


Triyanto menegaskan bahwa walaupun 111 bukti hak berupa sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kabupaten Bogor, telah dibatalkan oleh PTUN, namun secara hukum pembatalan tersebut tidaklah menghilangkan hak para penggugat atas tanah tersebut dan tidak menghilangkan hak para penggugat untuk menuntut haknya atas tanah tersebut di peradilan umum.

"Karena pembatalan sertifikat-sertifikat oleh PTUN tersebut hanya berkaitan dengan sertifikat sebagai produk hukum administrasi yang bersifat konkret, individual, dan final, bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas tanah," imbuhnya.

Walaupun para penggugat masih mempunyai hak atas tanah tersebut di atas dan secara fisik atas tanah pun masih dikuasai oleh para penggugat, tiba-tiba melalui surat pemberitahuan tertanggal 22 September 2017 dan surat somasi I, tertanggal 30 Januari 2018 serta surat somasi II, tertanggal 20 Februari 2018, tergugat II melalui kantor kuasa hukumnya, Firmansyah & CO Law Office, mengakui telah memiliki tanah dengan sertifikat hak guna bangunan seluas 13.626 m2 yang berada di Jalan Raya Sawangan, Desa Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok atas dasar Surat Pelepasan Hak No 05, tertanggal 18 Februari 2016 yang dibuat oleh Notaris Surya Sudrajad dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09807 telah meminta Para Penggugat untuk meninggalkan lahan milik Para Penggugat.

"Dalam surat pemberitahuan dan somasi tersebut, sama sekali tidak dijelaskan dari mana tergugat II memperoleh hak atas tanah tersebut dan tidak menjelaskan di mana persisnya letak tanah yang diklaim sebagai milik tergugat II, sehingga patut dipertanyakan atas dasar apa tergugat II mengklaim tanah milik para penggugat sebagai miliknya," kata Triyanto lagi.

Tergugat I melalui kuasa hukumnya, Nuzul Arifin, dalam menanggapi gugatan para penggugat di PN Depok yang mengatakan dengan mengacu pada posita gugatan penggugat yang mengakui memiliki tanah tersebut sesuai sertifikat masing-masing penggugat dapat ditegaskan bahwa pengakuan kepemilikan para penggugat atas tanah a quo, baik yang pernah diterbitkan sertifikatnya maupun yang belum diterbitkan sertifikatnya termasuk sertifikat-sertifikat yang didalilkan para penggugat adalah termasuk bagian dari keseluruhan 111 sertifikat yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, pembatalan sertifikat-sertifikat para penggugat sebanyak 111 sertifikat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat adalah bagian dari perintah eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya