Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Mendagri Tegaskan Kunker Anies ke Luar Negeri Sesuai Aturan

Putri Anisa Yuliani
23/7/2019 13:09
Mendagri Tegaskan Kunker Anies ke Luar Negeri Sesuai Aturan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.(MI/Arya Manggala)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menanggapi sejumlah berita dan informasi liar yang semakin menyudutkannya terkait izin kunjungan kerja (Kunker) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Dua hari ini saya melihat pemberitaan dan informasi di medsos semakin tidak proporsional. Seolah-olah saya mempermasalahkan kunker Gubernur DKI. Padahal berkali-kali saya katakan bahwa tidak ada masalah soal Kunker tersebut karena telah mengantongi izin," tegas Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7).

Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Surati LPSK

Menurut Tjahjo, polemik ini berawal dari oknum media daring yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja tersebut. Padahal, dalam berbagai kesempatan Tjahjo selalu menekankan tak ada permasalahan soal kunjungan kerja Anies ke luar negeri karena telah sesuai prosedur dan aturan.

Adapun, terkait penjelasan mengenai mekanisme aturan pengajuan izin, hal itu dilakukan hanya sebagai penjelasan saja dan bukan berarti Gubernur DKI melanggar aturan tersebut.

"Kami memberikan penjelasan mekanisme pengajuan Kunker, bukan untuk menyudutkan Pak Anies karena jelas beliau mengantongi izin dan sesuai prosedur kami, tidak ada masalah sejak awal, hanya mungkin ada kesalahpahaman teman media dalam mengutip pernyataan," ungkapnya.

Terkait posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang hingga saat ini masih terjadi kekosongan, pihaknya menegaskan tidak terkait dengan izin kunker Anies, karena hal itu tergantung pada gabungan partai politik pengusung.

"Soal posisi Wagub DKI tidak ada hubungannya dengan izin kunker. Posisi Wagub itu tergantung pada partai politik pengusung atau koalisi, Kemendagri tak bisa turut campur karena aturannya begitu," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya