Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Serahkan Tersangka Kerusuhan 22 Mei ke Kejati DKI

Ferdian Ananda Majni
19/7/2019 14:39
Polisi Serahkan Tersangka Kerusuhan 22 Mei ke Kejati DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(dok.mi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menyerahkan 334 tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan aksi 21-22 Mei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7)

Dia menjelaskan, pihaknya berterima kasih kepada kejaksaan dengan selesainya tahap terakhir tersebut.

"Kejati yang telah hadir di sini untuk menerima tahap kedua, karena berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materiil hari ini," sebutnya.

Terdapat 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI. Namun, kata Argo para tersangka tetap berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Maka dinyatakan lengkap kita serahkan barang bukti dan tersangka. Sebanyak 334 tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Kawasan Gedung Bawaslu, Jakarta.

Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah titik, di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.

Polisi juga mengidentifikasi dua kelompok dari ratusan orang tersangka itu. Sebanyak dua orang berasal dari kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis) yang diduga terafiliasi dengan ISIS dan 3 orang lain juga diidentifikasi dari kelompok perusuh. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya