Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa bahwa H, 23, pelaku pembunuh FAN, 8, warga Kampung Cinangka, Megamendung, Kabupaten Bogor, diketahui sering menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.
"Pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7).
Menurutnya, sebelum pelaku menghabisi dan menyetubuhi mayat FAN pada Sabtu (29/6) siang, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu sempat menonton film porno pada malam harinya.
"Jadi pagi harinya terobsesi dengan film porno tersebut, sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku," terangnya.
Dicky menjelaskan, hasil dari pemeriksaan pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp2.000 oleh FAN pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Polisi Pastikan Pembunuhan di Ancol Tersinggung Ucapan Korban
"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.
Kemudian pelaku mencium pipi FAN dua kali, tapi FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat FAN lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.
Setelah pelaku menyetubuhi FAN, pelaku lantas memasukan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam diganjar hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal perlindungan anak.
"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujar Dicky. (OL-1)
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved