Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KAPOLRES Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa bahwa H, 23, pelaku pembunuh FAN, 8, warga Kampung Cinangka, Megamendung, Kabupaten Bogor, diketahui sering menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.
"Pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7).
Menurutnya, sebelum pelaku menghabisi dan menyetubuhi mayat FAN pada Sabtu (29/6) siang, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu sempat menonton film porno pada malam harinya.
"Jadi pagi harinya terobsesi dengan film porno tersebut, sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku," terangnya.
Dicky menjelaskan, hasil dari pemeriksaan pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp2.000 oleh FAN pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Polisi Pastikan Pembunuhan di Ancol Tersinggung Ucapan Korban
"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.
Kemudian pelaku mencium pipi FAN dua kali, tapi FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat FAN lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.
Setelah pelaku menyetubuhi FAN, pelaku lantas memasukan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam diganjar hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal perlindungan anak.
"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujar Dicky. (OL-1)
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved