Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Ditahan

Sumantri
04/7/2019 18:30
Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Ditahan
Borgol untuk tersangka korupsi(Ilustrasi)

SETELAH tertunda sekitar empat tahun, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah dijebloskan dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemda Kota Tangerang sebesar Rp18 miliar.

"Kasus ini memang sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu. Karena pemberkas yang dilakukan oleh tim kriminal khusus (Kerimsus) Polres Metro Tangerang baru dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (3/7) petang, kami lakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang, Teuku Azhari, Kamis (4/7).

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3-22 Juli 2019. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tangerang akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten.  Penahanan dilakukan dengan tujuan agar mereka tidak melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

"Dalam waktu yang tidak lama kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Serang," imbuhnya.

Baca juga: Petinggi KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora

Adapun perkara yang menjerat keduanya, lanjut Azhari, terkait dana hibah dari Pemkot Tangerang untuk Koni Kota Tangerang sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan pada tahun 2015 dengan nominal Rp672 juta.

"Ini perkara hibah, korupsi dana hibah. Hibah dari anggaran pencairan yang berasal dari APBD Kota Tangerang untuk pelaksanaan Koni," tuturnya.

Akibatnya, Dasep Sediana dan Siti Nursiah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dengan Undang-Undang 31 tahun 1999, ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya