Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPRD Kawal Ketat Pemberian Insentif bagi PNS

Mediaindonesia
21/6/2019 08:20
 DPRD Kawal Ketat Pemberian Insentif bagi PNS
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat Santoso(MI/ROMMY PUJIANTO )

DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pemberian insentif tambahan bagi pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memastikan insentif tersebut tidak berlebihan dan sesuai dengan aturan.

Pemberian insentif tambahan ini merupakan akibat dari ditekennya Keputusan Gubernur No 879/2019. Insentif diberikan jika realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target.

"Kami akan awasi supaya tidak berlebihan juga dan sesuai aturan," kata Ketua Komisi C Bidang Keuangan di DPRD DKI Jakarta Santoso saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Kepgub 879/2019 yang berisi persetujuan pemberian tunjangan hari raya (THR) serta pemberian insentif tambahan bagi PNS, CPNS, maupun pegawai kontrak di BPRD jika realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target.

Pemberian insentif diketahui tidak hanya untuk PNS, CPNS, maupun pegawai kontrak di BPRD, tetapi juga untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Santoso pun menyebut gubernur bisa mendapatkan insentif tambahan sebesar maksimal 0,3% dari total pendapatan asli daerah (PAD).

Tambahan itu akan dimasukkan dalam pencairan uang operasional gubernur setiap bulan. Sementara itu, untuk nominal uang operasional gubernur dan wakil gubernur ialah 0,13% dari total PAD tahun berjalan.

"Jumlah maksimalnya seperti itu. Jadi, harus turut diawasi juga apakah nanti turunnya segitu. Nanti saya akan panggil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang mencairkan dan BPRD soal pencapaian pajaknya," tukas Santoso yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Keputusan Gubernur No 879/2019 itu sempat menjadi polemik. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, membantah bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah penghasilan lewat Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019. Menurutnya, keputusan tersebut hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Senada, Kementerian Dalam Negeri menilai pemberian insentif tambahan saat realisasi pajak dan retribusi daerah melebihi target oleh kepala daerah sudah sesuai dengan aturan.

"Kepgub ini sudah rutin dikeluarkan setiap tahun di Pemprov DKI Jakarta. Hal ini serupa dengan pemerintah pusat. Presiden juga mengeluarkan PP No. 36/2019 tentang pemberian tunjangan hari raya," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, kemarin. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya