Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FRAKSI Partai Demokrat tidak mau buru-buru mendukung usul fraksi Partai NasDem untuk mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan di pulau reklamasi.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan pihaknya enggan bersikap sebelum mendapatkan penjelasan rinci dari eksekutif. Pihaknya merekomendasikan agar DPRD lebih dulu memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan pemberian IMB tersebut guna meminta penjelasan.
"Kita belum bersikap karena masih simpang siur. Karena informasi dari media sosial kan. Kita nggak mau kerja dua kali. Kita menyatakan salah ternyata setelah rapat ini ada bukti hukum kuat," kata Santoso saat dihubungi, Senin (17/6).
Baca juga: Fraksi NasDem Akan Ajukan Interpelasi Soal IMB Pulau Reklamasi
Ia pun menugaskan anggotanya yang bersinggungan langsung dengan kebijakan tersebut baik di Komisi A bidang pemerintahan dan perizinan maupun Komisi D yang membahas persoalan pembangunan bisa mendapatkan informasi jelas terkait proses terbitnya IMB dan aturan hukum yang dijadikan landasan.
"Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kita dengarkan dulu terbitnya IMB apasih latar belakangnya. Kalau salah ya akan bersikap. Kita tak terburu-buru," ungkapnya.
Santoso yang menjabat sebagai Ketua Komisi C Bidang Keuangan ini juga beralasan tidak ingin terburu-buru agar tidak menabrak aturan hukum yang ada.
"Kita bekerja berdasarkan peraturan perundangan. Jangan main tabrak-tabrak juga. Jangan kita menciptakan hal yang tidak kondusif menjelang akhir masa bakti. Kalau eksekutif salah ya kita akan kritisi. Tapi kita harus tahu juga seperti apa," tukasnya.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved