Jaksa Gadungan Peras Pejabat Depok yang Jalani Pemeriksaan Hukum

Kisar Rajaguguk
16/6/2019 17:45
Jaksa Gadungan Peras Pejabat Depok yang Jalani Pemeriksaan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari(Dok. Kejari Depok)

TIGA jaksa gadungan di Kota Depok menyasar pejabat daerah yang pernah menjalani pemeriksaan kejaksaan, salah satunya pejabat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pasar Cisalak.

Salah satunya pihak UPTD Pasar Cisalak. Sebelumnya, pejabat dan staf UPTD Pasar Cisalak pernah diperiksa seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mei lalu. Pemeriksaan itu terkait tempat pembuangan sementara (TPS) yang dijadikan lahan bisnis. Kemudian pejabat dan staf juga diperiksa terkait bisnis lahan parkir.

Pada dua dua kasus ini ada tujuh nama dimintai keterangan di antaranya Kepala UPTD Pasar Cisalak Sutisna dan Kepala Keamanan dan Ketertiban Umum UPTD Pasar Cisalak Dulani.

Kepala Tata Usaha UPTD Pasar Cisalak Budi Hariyanto mengaku terganggu dengan keberadaan ketiga jaksa gadungan tersebut. Mereka mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan mengaku sedang mengusut dua kasus di UPTD Pasar Cisalak. Dua kasus ini bakal ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta ditetapkan tersangka.

Tiga jaksa yang menyamar itu pun mengaku sedang menyidik kasus (UPTD) Pasar Pasar Agung, Pasar Tugu, Pasar Sukatani, Pasar Kemiri Muka. Kepada Budi, ketiga jaksa gadungan menjamin perkara tidak berlanjut ke penyidikan dan penuntutan asal UPTD memberi sejumlah uang. Namun permintaan tiga jaksa gadungan tak direspon dan membuat Budi geram.

Tak hanya itu, Kepala UPTD Pasar Cisalak Sutisna pun mencoba mencari tahu siapa sebenarnya ketiga orang yang mengaku jaksa tersebut. Dalam penelusuran Sutisna, dua jaksa palsu tersebut bernama Irsan dan Roni.

Baca juga: Polisi Tetapkan Kadis Kehutanan Papua sebagai Tersangka Pemerasan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari meminta masyarakat dan pejabat Kota Depok untuk mewaspadai aksi pemerasan bermodus mengaku jaksa.

"Sekarang ada tren, saya baru dapat informasi. Ada orang yang mengaku-ngaku dari satuan khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok dengan mengelabui peejabat daerah di Kota Depok," ujar Sufari saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6)

Menurut Sufari, selain menjual nama satuan khusus dan meminta uang, pelaku juga bisa saja menggunakan nama jaksa yang bertugas di seksi intelijen dan seksi pidana khusus.

"Bahaya ini" imbuhnya.

Dia mengimbau kepada para pejabat Kota Depok, apabila ada yang membawa nama oknum jaksa dan melakukan pemerasan agar dilaporkan saja. Apalagi kalau sampai menjadi korban.

“Ini negara hukum, harus dilaporkan, bila ada tindakan tidak menyenangkan. Oknum yang bersangkutan harus diperiksa,” pungkasnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya