Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA jaksa gadungan di Kota Depok menyasar pejabat daerah yang pernah menjalani pemeriksaan kejaksaan, salah satunya pejabat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pasar Cisalak.
Salah satunya pihak UPTD Pasar Cisalak. Sebelumnya, pejabat dan staf UPTD Pasar Cisalak pernah diperiksa seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mei lalu. Pemeriksaan itu terkait tempat pembuangan sementara (TPS) yang dijadikan lahan bisnis. Kemudian pejabat dan staf juga diperiksa terkait bisnis lahan parkir.
Pada dua dua kasus ini ada tujuh nama dimintai keterangan di antaranya Kepala UPTD Pasar Cisalak Sutisna dan Kepala Keamanan dan Ketertiban Umum UPTD Pasar Cisalak Dulani.
Kepala Tata Usaha UPTD Pasar Cisalak Budi Hariyanto mengaku terganggu dengan keberadaan ketiga jaksa gadungan tersebut. Mereka mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan mengaku sedang mengusut dua kasus di UPTD Pasar Cisalak. Dua kasus ini bakal ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta ditetapkan tersangka.
Tiga jaksa yang menyamar itu pun mengaku sedang menyidik kasus (UPTD) Pasar Pasar Agung, Pasar Tugu, Pasar Sukatani, Pasar Kemiri Muka. Kepada Budi, ketiga jaksa gadungan menjamin perkara tidak berlanjut ke penyidikan dan penuntutan asal UPTD memberi sejumlah uang. Namun permintaan tiga jaksa gadungan tak direspon dan membuat Budi geram.
Tak hanya itu, Kepala UPTD Pasar Cisalak Sutisna pun mencoba mencari tahu siapa sebenarnya ketiga orang yang mengaku jaksa tersebut. Dalam penelusuran Sutisna, dua jaksa palsu tersebut bernama Irsan dan Roni.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kadis Kehutanan Papua sebagai Tersangka Pemerasan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari meminta masyarakat dan pejabat Kota Depok untuk mewaspadai aksi pemerasan bermodus mengaku jaksa.
"Sekarang ada tren, saya baru dapat informasi. Ada orang yang mengaku-ngaku dari satuan khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok dengan mengelabui peejabat daerah di Kota Depok," ujar Sufari saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6)
Menurut Sufari, selain menjual nama satuan khusus dan meminta uang, pelaku juga bisa saja menggunakan nama jaksa yang bertugas di seksi intelijen dan seksi pidana khusus.
"Bahaya ini" imbuhnya.
Dia mengimbau kepada para pejabat Kota Depok, apabila ada yang membawa nama oknum jaksa dan melakukan pemerasan agar dilaporkan saja. Apalagi kalau sampai menjadi korban.
“Ini negara hukum, harus dilaporkan, bila ada tindakan tidak menyenangkan. Oknum yang bersangkutan harus diperiksa,” pungkasnya.(OL-5)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Penyerang berusia 33 tahun itu diduga membantu sekelompok pemeras mendekati Valbuena dalam upaya mendapatkan sejumlah uang. Empat orang lain juga diadili dalam kasus itu.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Vonis untuk upaya pemerasan pada 2015 itu, yang menyebabkan Benzema diasingkan dari timnas Prancis selama 5,5 tahun itu, terbukti lebih rumit dari perkiraan jaksa.
Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.
Paul Pogba mengaku dirinya adalah korban pemerasan yang menuntut jutaan euro oleh kelompok gangster yang melibatkan kakaknya.
Mantan gelandang Juventus, Paul Pogba, menyatakan keinginannya melupakan masa lalu setelah saudaranya, Mathias Pogba, divonis bersalah atas upaya pemerasan sebesar €13 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved