Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Komisi D DPRD Gali Informasi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
13/6/2019 19:20
Komisi D DPRD Gali Informasi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Pulau Reklamasi(antara)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan pihaknya menggali informasi terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau hasil reklamasi.

Pasalnya, peraturan daerah terkait zonasi yang seharusnya menjadi dasar penerbitan IMB belum disahkan. Sehingga, penerbitan IMB pun dinilai cacat. Pihaknya berupaya menghubungi Kepala Badan PTSP dan Penanaman Modal, Benny Chandra, namun belum berhasil.

"Kita lagi tanya, lagi cari informasinya karena beberapa kali menghubungi Pak Benny nggak bisa. Kita bingung mempertanyakannya dasar pengeluaran IMB apa," ujar Pandapotan saat dihubungi, Kamis (13/6).


Baca juga: Pemprov DKI Harus Terbuka Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi


Ia menegaskan kebijakan penerbitan IMB itu kontras dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya membatalkan kebijakan reklamasi. Ia pun mempertanyakan koordinasi antara gubernur dan jajarannya itu.

"Makanya di sini kita melihat dia nggak konsisten dengan sikap dan ucapannya. Makanya ini Pak Anies tahu atau tidak mau tanya juga," tegas anggota Fraksi PDIP itu.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI Jakarta telah menerbitkan IMB bagi ratusan bangunan yang telah berdiri di Pulau D atau Pulau Maju.

Padahal, sebelumnya, Anies menolak untuk melanjutkan reklamasi sekaligus pembangunan di atas pulau reklamasi karena belum terbitnya perda tentang zonasi pulau reklamasi dan wilayah pesisir. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya