Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABAR penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi perhatian fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan, pihanya akan menanyakannya secara langsung kepada Pemprov dalam rapat kerja pekan depan.
"Nanti minggu depan itu sudah mulai ada rapat kerja dengan Pemprov, DPRD mulai rapat kerja nanti juga kita akan tanyakan apakah benar dan bagaimana itu, " tegas Bestari dalam sambungan telepon, Rabu, (12/6).
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Baca juga : Gerindra Tidak Persoalkan Pemprov DKI Terbitkan Ratusan IMB
"Belum (laporan penerbitan IMB), tahu tapi baru dari media. Setahu saya kan belum bisa, masih harus ada penyelesaian perda yang tertunda itu," katanya
Ia menjelaskan, seharusnya Perda yang mengatur mengenai tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum diterbitkan IMB tersebut.
"Iya kan Perda itu yang nantinya mengatur tentang tata ruangnya, diatas lahan tersebut apakah diperbolehkan membangun, apakah diatur didalam perda mengenai tata ruangnya, itu seharunya diselesaikan terlebih dahulu. Ya kalau perdanya belum ada, Izin itu untuk membangun apa ?, apakah fasilitas pemprov atau apa," jelasnya.
Dikatakanya hingga saat ini draft Perda yang mengatur zonasi pulau belum diserahkan ke DPRD, "katanya kan masih di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan), " ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai Pemerintahan Provinsi DKI diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan.
Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan. (OL-8)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved