Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi perhatian fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan, pihanya akan menanyakannya secara langsung kepada Pemprov dalam rapat kerja pekan depan.
"Nanti minggu depan itu sudah mulai ada rapat kerja dengan Pemprov, DPRD mulai rapat kerja nanti juga kita akan tanyakan apakah benar dan bagaimana itu, " tegas Bestari dalam sambungan telepon, Rabu, (12/6).
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Baca juga : Gerindra Tidak Persoalkan Pemprov DKI Terbitkan Ratusan IMB
"Belum (laporan penerbitan IMB), tahu tapi baru dari media. Setahu saya kan belum bisa, masih harus ada penyelesaian perda yang tertunda itu," katanya
Ia menjelaskan, seharusnya Perda yang mengatur mengenai tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum diterbitkan IMB tersebut.
"Iya kan Perda itu yang nantinya mengatur tentang tata ruangnya, diatas lahan tersebut apakah diperbolehkan membangun, apakah diatur didalam perda mengenai tata ruangnya, itu seharunya diselesaikan terlebih dahulu. Ya kalau perdanya belum ada, Izin itu untuk membangun apa ?, apakah fasilitas pemprov atau apa," jelasnya.
Dikatakanya hingga saat ini draft Perda yang mengatur zonasi pulau belum diserahkan ke DPRD, "katanya kan masih di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan), " ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai Pemerintahan Provinsi DKI diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan.
Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan. (OL-8)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved