DPRD Akan Pertanyakan Soal IMB Pulau Reklamasi di Raker

Rifaldi Putra irianto
12/6/2019 22:01
DPRD Akan Pertanyakan Soal IMB Pulau Reklamasi di Raker
Kertua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus(Antara/Aprilio Akbar)

KABAR penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi perhatian fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan, pihanya akan menanyakannya secara langsung kepada Pemprov dalam rapat kerja pekan depan.

"Nanti minggu depan itu sudah mulai ada rapat kerja dengan Pemprov, DPRD mulai rapat kerja nanti juga kita akan tanyakan apakah benar dan bagaimana itu, " tegas Bestari dalam sambungan telepon, Rabu, (12/6).

Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Baca juga : Gerindra Tidak Persoalkan Pemprov DKI Terbitkan Ratusan IMB

"Belum (laporan penerbitan IMB), tahu tapi baru dari media. Setahu saya kan belum bisa, masih harus ada penyelesaian perda yang tertunda itu," katanya

Ia menjelaskan, seharusnya Perda yang mengatur mengenai tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum diterbitkan IMB tersebut.

"Iya kan Perda itu yang nantinya mengatur tentang tata ruangnya, diatas lahan tersebut apakah diperbolehkan membangun, apakah diatur didalam perda mengenai tata ruangnya, itu seharunya diselesaikan terlebih dahulu. Ya kalau perdanya belum ada, Izin itu untuk membangun apa ?, apakah fasilitas pemprov atau apa," jelasnya.

Dikatakanya hingga saat ini draft Perda yang mengatur zonasi pulau belum diserahkan ke DPRD, "katanya kan masih di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan), " ucapnya.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai Pemerintahan Provinsi DKI diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan.

Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya