Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

BKPPD Kota Bekasi akan Usut Pegawai Mangkir Usai Cuti Lebaran

Gana Buana
10/6/2019 11:30
BKPPD Kota Bekasi akan Usut Pegawai Mangkir Usai Cuti Lebaran
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.(ANTARA FOTO/Suwandy)

PULUHAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tercatat tak hadir dalam apel pertama usai cuti bersama hari raya Lebaran 1440 H. Sebanyak 37 di antaranya mangkir tanpa keterangan.

“BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) akan mengusut alasan pegawai yang tidak hadir hari ini,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (10/6).

Rahmat akan menindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Dalam edaran surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yakni Senin (10/6).

Baca juga: Pascalibur, 10 ASN di Kota Ambon tak Masuk di Hari Pertama Kerja

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 70 orang pegawai tidak hadir dalam apel pagi, Senin (10/6). Sebanyak 19 orang di antaranya tercatat sakit, 14 orang cuti, dan 37 di antaranya tanpa keterangan.

Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto menyampaikan pihaknya masih mencari keterangan dari puluhan pegawai yang mangkir di hari pertama usai cuti bersama lebaran.

“Kita cari tahu dulu alasannya apa,” tukasnya.

Menurut Karto, aturan pemberian sanksi ini tertuang dalam PP No 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Setiap pemberian sanksi akan melalui sidang majelis etik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Setelah majelis etik mengeluarkan keputusan maka baru bagian kepegawaian yang mengeluarkan surat edaran,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya