Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anies Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Putri Anisa Yuliani
29/5/2019 10:45
Anies Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Medcom.id/Yona)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI No 42/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"DKI tidak boleh dan itu sudah ada (aturannya). Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," kata Anies usai memberikan pengarahan dalam agenda Penunaian Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Lingkungan Pemprov DKI dan BUMD di Monas, Rabu (29/5).

Baca juga: ASN Depok Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Surat edaran tersebut telah diterbitkan kemarin. Sanksi yang diterapkan menyesuaikan dengan sanksi yang tertera pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya