Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pengurus Besar Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Indonesia, Wishnu Dewanto, menilai tindakan aparat kepolisian dalam mengatasi aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu sudah tepat dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Wishnu mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kepolisian memiliki aturan yang telah ditetapkan.
"Terkait dengan kerusuhan, saya melihat sesungguhnya Polri itu sudah benar dan telah melaksanakan undang-Undang," ujar Wishnu di Jakarta, Senin (27/5).
Menurutnya, yang dilakukan polisi dalam menangani massa aksi sudah tepat karena bila tidak maka negara ini bisa berujung kepada kerusuhan yang meluas. Polisi berhasil melokalisasi kerusuhan itu di tempat-tempat tertentu saja. Karena kalau tidak bisa dikendalikan, siapa yang mau bertanggung jawab, sedangkan polisi dan pemerintah wajib memberikan rasa aman kepada warga negaranya.
"Polisi sudah ketat melaksanakan itu dan itu tidak represif kalau menurut kami tetapi dia berbuat berdasarkan undang-undang. Kalau pun yang diviralkan ada kejadian-kejadian berupa tindakan-tindakan yang di luar kapasitasnya polisi, polisikan sudah tepat, dia tidak membawa senjata atau peluru tajam, dia sudah melakukan itu, protapnya sudah dilaksanakan," lanjut Wishnu.
Baca juga: Sebar Kebencian Saat Aksi 22 Mei, Dua Pengemudi Ojol Ditangkap
Ia mencontohkan tindakan polisi yang terpaksa memukul demonstran, tidak mungkin tanpa sebab.
"Dia memukul karena dianggap orang itu melawan dan berpotensi untuk seandainnya dilakukan pembiaran itu akan menjadi alat memperbesar kerusuhan itu. Karena yang ditangkap itu mereka punya peran setelah dilakukan penyidikan. Jadi saya menyampaikan bahwa polisi sudah tepat melakukan penegakan hukum," sambungnya.
Kedua, ia juga meminta para politisi, tokoh-tokoh nasional, tokoh agama, tokoh-tokoh pemuda, dan lainnya meredam situasi untuk tidak memberikan komentar-komentar yang cenderung memancing sebuah perdebatan yang menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang salah.
"Ketiga, kami meminta semua pihak untuk menghormati dan yakin terhadap konstitusi dan institusinya yang melaksanakan proses hukum dan menghormati semua keputusan hukumnya nanti. Kalau itu dilakukan baru kita yakin bahwa demokrasi yang kita laksanakan itu sudah dewasa. Jadi kita yakin dan saya atas nama ketua umum Masyarakat Cinta Masjid merasa apa yang dilakukan polisi itu sudah tepat. Jadi tidak bisa menyalahkan Kapolri, Kapolda-nya," pungkas Wishnu. (RO/OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved