Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya menangkap 183 orang yang diduga provokator dalam aksi penyerangan dan pembakaran di asrama Brimob Petamburan Jakarta Barat pada aksi 22 Mei kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 183 orang tersangka perusuh aksi 22 Mei 2019. Mereka ditangkap karena melakukan perusakan dan pembakaran.
"Total tersangka yang kita tangkap sebanyak 183 orang," kata Hengki, Kamis (23/5)
Dia menjelaskan pelaku yang diamankan berasal dari luar Jakarta, masing-masing sebanyak 41 orang dari Banten, 13 dari Jawa Tengah, 27 Orang dari Jawa Barat, 11 orang dari Sumatra dan sisanya 51 orang warga Jakarta.
Hengki melanjutkan, pihaknya juga dibantu anggota Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta dan para ulama untuk menghalau kelompok massa tersebut.
Dalam upaya menghalau massa itu, kerusuhan pun pecah. Mereka yang tak terima dilarang membuat rusuh lalu melempari polisi dengan batu.
Baca juga: Pemprov DKI masih Menghitung Kerugian akibat Kerusuhan
"Perlu diketahui, kami dibantu ulama dan tokoh FPI, dan juga masyarakat sekitar untuk menghalau massa," terang Hengki.
Hengki mengidentifikasi massa berasal dari berbagai daerah. Hengki menegaskan bahwa para pelaku sudah mempersiapkan untuk melakukan kerusuhan, dengan membawa sejumlah perlengkapan seperti busur, dan bahan bakar.
"Mereka mengincar properti-properti warga dan juga polisi hingga terjadi bentrokan," lanjutnya
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 Juta, 92 unit Ponsel, 1 buah sarung, 1 per besi, 19 Amplop berisi uang Tunai, 7 buah Batu, 1 petasan Mercon, 2 buah Bom Molotof, 12 buah anak Panah, 1 buah Gunting, 1 bilah Golok, 1 buah Bambu Runcing.
"Ini adalah fakta hukum, yang ditemukan di lapangan, antara lain uang sebesar 20 juta tidak termasuk yang ada didalam amplop, salah satu amplop, dibuka isinya Rp100 ribu. Kemudian ada pasta gigi sebagai persiapan ingin berhadapan dengan gas air mata atau petugas, dan juga busur akan dibawa ke labfor. Karena dari Informasi intelijen diketahui ada zat beracun," pungkasnya. (OL-1)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tewasnya gembong narkoba El Mencho memicu kerusuhan hebat di Meksiko. Blokade jalan dan pembakaran terjadi, hingga maskapai internasional batalkan penerbangan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved