Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Divisi Penindakkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan apabila terbukti terduga pelaku politik uang yang diamankan di posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara 4 tahun.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilighan Umum sudah mengamanahkan di Pasal 523 Ayat (2) pelaksana, peserta, tim kampanye melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, ketentuan pidananya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta," kata Puadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (16/4).
Meski demikian, dia mengatakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum pemberian vonis.
"Ini 'kan masih investigasi, investigasi penelusuran memberi masukan ke Bawaslu Jakarta Utara bahwa mekanisme proses ini harus sesuai dengan mekanisme prosedur yang diamanatkan UU No 7/2017," ujarnya.
Terkait dengan sanksi apabila ada caleg yang terlibat dalam politik uang tersebut, Puadi mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU.
"Ketentuannya siapa pun mereka apabila peserta pemilu caleg yg sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU No 7/2017 di Pasal 285 ada pencoretan di situ nanti yang mengeksekusi KPU," ujarnya.
Baca juga: Hanya Tunjukkan Tinta di Jari, Besok Masuk Ragunan Gratis
Kendati demikian, dia belum bisa menyimpulkan karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan.
"Ini masih investigasi, baru penelusuran, pendalaman, harus diregistrasikan, diplenokan di Bawaslu untuk menetapkan ada dugaan pidana pemilu atau tidak," kata Puadi.
Puadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada aktivitas peserta pemilu terhadap warga pada hari tenang.
Berdasar informasi awal tersebut, petugas Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian datang. kemudian menemukan seorang terduga bernama Charles Lubis yang diamankan dengan barang bukti sejumlah amplop berisi uang.
Berdasarkan informasi terduga yang diamankan, uang tersebut adalah uang untuk saksi parpol.
"Informasinya untuk saksi parpol. Maka, nanti setelah diregistrasi, diplenokan, penyelidikan, dan klarifikasi, baru bisa ditentukan apakah barang bukti ini adalah untuk saksi parpol," pungkasnya. (OL-1)
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Sama seperti laporan sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga melakukan politik uang saat berkampanye di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan PDI Perjuangan Jawa Barat
BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menyebutkan, politik uang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak hanya lewat serangan fajar.
Sedikitnya, ada empat video beredar terkait amplop yang beredar di media sosial pada Selasa (26/11).
Bawaslu Kota Tasikmalaya akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
ANGGOTA Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa politik uang masih menjadi tren dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved